TEMPO.CO, Tangerang-Kepolisian resor kota bandara Soekarno-Hatta mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Polisi menangkap Tow bin Sal, 47 tahun warga jalan Rawasari Gang Sepakat II RT/RW 03/01 Kelurahan Roban, Singkawang Tengah Kota Singkawang Kalimantan Barat.
Polisi mencokok tersangka yang baru turun dari pesawat Lion Air JT 0577 pada 7 Agustus 2012 lalu. Dari tangan tersnagka, polisi menyita uang palsu kertas senilai Rp 34.900.000. Tow mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari perjalanan Surabaya menuju Pontianak.
"Tersangka ditangkap Tim Resmob Satuan reserse kriminal pada saat transit di Bandara Soekarno-Hatta,' kata Komisaris polisi Agus Tri, Kepala biro Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ahad, 13 Agustus 2012 sore.
Tercatat sebanyak 16 lembar atau Rp 1,6 juta disimpan di saku celana panjang merek Cardinal. Selain itu, polisi berkoordinasi dengan maskapai dan berhasil ditemukan dalam tas biru yang ada di bagasi pesawat, sebanyak 333 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
"Kami mendapat informasi bahwa di dalam maskapai tersebut ada seorang yang membawa uang palsu, makanya ketika transit kami lakukan penggeledahan," ujar Agus Tri.
Agus mengatakan kabar uang palsu beredar di Bandara Soekarno-Hatta yang santer terdengar membuat Kepolisian Bandara segera menyikapi dan membentuk tim khusus untuk melacak jejak uang palsu itu. "Kami menghimbau agar pengguna jasa bandara mewaspadainya, jika menemukan kejanggalan agar segera melapor kepada berwajib," kata Agus.
Tempo mencoba membandingkan uang palsu dengan uang asli. Sekilas nyaris sama persis. Hanya kalau dipegang, tekstur kertas uang palsu kasar, gambar tokoh Soekarno-Hatta warnanya merah muda cerah tapi tidak rata tintanya. Pembuat uang palsu juga mencetak nomor seri uang yang berbeda.
Tersangka Tow terlihat tak henti-hentinya menangis. Pria kelahiran Sampang Madura, Jawa Timur ini mengaku menyesal. "Saya tidak tahu kalau itu palsu, saya hanya tergiur ada orang memberi tahu bisa menggandakan uang, saya juga sudah keluar uang banyak," katanya sesenggukan.
Tow juga mengaku membeli tiket pesawat Lion Air di Surabaya dengan uang palsu tersebut. Tersangka yang sehari-hari sebagai pedagang ayam ini mengatakan ia hanya ingin mendapat uang banyak menjelang lebaran untuk mencukupi kebutuhan isteri dan tiga anaknya.
Polisi masih menyelidiki darimana Tow memperoleh uang tersebut, dan menelusuri 'pabrik' uang palsu. Tersangka akan dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
AYU CIPTA