TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyono mengatakan jalur “3 in 1” atau kewajiban mobil pribadi mengangkut paling sedikit tiga orang penumpang di beberapa ruas jalan di Provinsi DKI Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Kamis, 23 Agustus 2012. "3 in 1 diberlakukan usai masa cuti bersama,” kata Wahyono, Rabu, 22 Agustus 2012.
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta ini berlaku mulai Senin sampai Jumat pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu dan Ahad serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden Indonesia.
Jalur “3 in 1” berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara, dan Jalan Hayam Wuruk. Selain itu, “3 in 1” juga diberlakukan pada sebagian jalan umum di Jalan Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda, dekat Balai Sidang Senayan, sampai dengan persimpangan Jalan H.R. Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto.
Selain pemberlakuan jalur “3 in 1”, pemberlakuan jalur contra flow (lawan arus) di ruas tol dalam kota sekitar Jalan M.T. Haryono-Jalan Gatot Subroto dari arah timur ke barat akan ditentukan dari situasi volume kendaraan yang melintas.
Menurut Wahyono, kalau kendaraan yang melintas meningkat, akan dilakukan contra flow. "Kalau hari libur (kemarin) pemberlakuannya oleh pemerintah," kata Wahyono. Menurut dia, jika arus lalu lintas dinyatakan masih normal, jalur contra flow tidak akan diberlakukan.
AFRILIA SURYANIS
Berita lain:
Obama Terima Ancaman Pembunuhan
Sertifikat Kematian Natalie Wood Diubah
Sriwijaya Air Tak Tahu Pesawatnya Delay
Uskup Jakarta Tahbiskan Tiga Imam
Arsenal Bidik Jesus Navas