TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara menangkap tiga pelaku pemalsu ratusan lembar uang Dollar Amerika Serikat.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cilincing, Ajun Komisaris Polisi Imam Tulus menduga mereka adalah sindikat pemalsu mata uang asing di daerah Cilincing, Jakarta Utara. "Kami mengungkap kasus ini setelah menjebak salah seorang pelaku," kata Imam ketika dihubungi, Kamis 23 Agustus 2012.
Tiga tersangka pemalsu uang itu adalah NQ, 45 tahun; JR, 35 tahun; dan BS, 46 tahun. Sementara tersangka lain, yakni PT, 48 tahun masih diburu polisi.
Awalnya Tim Buru Sergap Polsek Cilincing menjebak NQ pada Rabu, 22 Agustus 2012 ketika bertransaksi membeli uang dollar palsu di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta Utara. Dari tangan NQ, polisi menyita 12 lembar Dollar palsu pecahan US$ 100.
Dari keterangan NQ, polisi kemudian melacak pelaku lainnya. Tim buser lalu menangkap JR di pom bensin Kawasan Berikat Nusantara. "JR adalah penyuplai dolar palsu ke NQ," kata Imam.
Keterangan dari JR dikembangkan lagi dan selanjutnya diketahui JR mendapat uang palsu dari BS. BS ditangkap di terminal Tanjungpriok, Jakarta Utara.
Polisi menyita hampir 370 lembar uang Dollar Amerika Serikat palsu dan ada pula pecahan US$ 100 dollar yang belum sempurna.
Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang dan penyebaran uang palsu. Ancaman hukuman mereka maksimal adalah 15 tahun penjara.
MITRA TARIGAN
Berita metropolitan lainnya:
Hampir Separuh PNS DKI Jakarta Tak Masuk Hari Ini
Sruduk Empat Motor, Pria Tua Dikeroyok Massa
75 Persen Pemudik Tewas Pengguna Motor
Hampir 20 Persen PNS Jakarta Barat Bolos Hari Ini
Layanan SIM dan STNK Keliling Aktif Lagi
KRL Tak Mampir Stasiun Senen Sampai Akhir Bulan
Demi Napi, Sipir Cipinang Tak Berlebaran
Incar Sepeda Motor, Maling Ini Curi Kuncinya Dulu
Lebaran, Samsat Jakarta Libur Enam Hari