TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara pembunuhan bekas Direktur PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, kembali digelar hari ini. Jaksa penuntut umum rencananya akan menghadirkan empat orang saksi yang memberatkan terdakwa John Refra Kei dan kawan-kawan.
"Kami berharap empat orang ini dapat menguatkan dakwaan,” ujar jaksa Albert Napitupulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 September 2012.
Sebelumnya, jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal pembunuhan terencana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup.
Satu di antara keempat saksi yang akan dihadirkan siang ini adalah Sait Tetlageni. Ia merupakan kerabat dari Daud Kei yang sempat meminta agar pengadilan menghukum John Kei dengan hukuman maksimal.
Massa dikabarkan akan mendatangi gedung pengadilan untuk memberi dukungan kepada Sait. Itu membuat polisi tak mengendurkan pengamanan.
Kepala Bagian Operasional Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Irsan, menyatakan sebanyak 400 personel polisi gabungan Brimob, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Gambir dikerahkan. "Sama seperti sebelumnya," ujarnya.
M. ANDI PERDANA