TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka baru penyerangan pelajar SMAN 70 terhadap pelajar SMAN 6 Jakarta. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menyebutkan, keenam tersangka itu adalah MI, 17 tahun, RK (16), GA (17), FA (16), HA alias Kepot (17), dan J (17).
Meski sudah menetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan mereka. Mereka hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan, yaitu Senin dan Kamis. "Karena mereka sedang ujian tengah semester," ujar Rikwanto, Rabu, 10 Oktober 2012.
Ia menjelaskan, peran keenam tersangka dalam aksi penyerangan yang terjadi pada Senin, 24 September 2012, adalah membawa senjata dan alat tawuran, seperti gir dan bambu. Salah seorang tersangka juga ada yang membawa arit.
Arit inilah yang diserahkan kepada Fitrah Rahmadani (FR). Lantas Fitrah, 19 tahun, pelajar kelas XI SMAN 70, menggunakan arit tersebut untuk menebas Alawy Yusianto, pelajar SMAN 6, hingga tewas. Para pelajar ini dikenai pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Fitrah Rahmadani sebagai tersangka utama. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Aksi penyerangan pelajar SMAN 70 terhadap pelajar SMAN 6 terjadi di Jalan Mahakam, Jakarta Selatan, pada Senin, 24 September 2012. Dalam peristiwa tersebut, seorang pelajar tewas terkena sabetan arit. Alawy Yusianto, pelajar tersebut, tewas akibat terkena sabetan arit dari Fitrah di bagian dada.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terpopuler
AJI Jakarta Kecam Pemukulan Jurnalis Radar Bogor
Bus Feeder Jakarta-Bekasi Masih Sepi Penumpang
SMP Budi Utomo Sangkal Larang ASS Sekolah
Tawuran SMA 70, Tersangka Bisa Bertambah
Kenaikan Tarif Parkir Jakarta Ditolak dan Diterima