TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menghadirkan tiga personel kepolisian dari Reserse Kriminal Polda Metro Jaya dalam sidang John Kei. Ketiganya merupakan penyidik yang memeriksa terdakwa pembunuh mantan bos PT Saneex Stell, Tan Hari Tantono alias Ayung.
Ketiga polisi itu adalah Zainul, Eko Widyanto, dan Muchlis Umar. Mereka hadir bersama Dwi Susilo, seorang petugas keamanan dari Swiss Bell Hotel, tempat Ayung dibunuh.
Pengacara John Kei memprotes kehadiran tiga orang polisi tersebut dalam sidang. "Tak ada hubungannya dengan perkara," ujar kuasa hukum John Kei, Rahim Hasibuan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Oktober 2012. Keberatan ini ditolak hakim dan ketiganya diizinkan untuk memberi kesaksian.
John Kei yang memakai baju kotak-kotak tiba di PN Jakpus pada pukul 11.00 WIB. Sidang baru dimulai setengah jam kemudian. Bersamanya juga duduk dua terdakwa lain, yakni Josep Hungan dan Muchlis B Sahab.
John Kei dianggap sebagai otak dari pembunuhan. Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun penjara.
M. ANDI PERDANA
Baca juga:
Pengamanan Sidang John Kei Berlapis Tiga
Kesaksian Anak Buah Ayung Sudutkan John Kei
Jaksa Hadirkan Empat Saksi Beratkan John Kei
John Kei Dijerat Pasal Hukuman Mati
Kronologi Penangkapan John Kei