TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melayani pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) melalui mobil kelilingnya. Layanan keliling ini hanya berlaku untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Untuk SIM baru dan masa berlakunya habis lebih dari setahun, warga diminta mengurus langsung ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat.
Untuk STNK, mobil layanan hanya untuk proses perpanjangan per tahun. Untuk proses lima tahunan atau ganti pelat nomor, pengendara harus langsung mendatangi kantor Samsat terdekat. Adapun untuk jam operasional yakni pukul 08.00-13.00 WIB.
Mengutip data Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Jumat, 9 November 2012, berikut jawal layanan mobil SIM & STNK keliling di beberapa lokasi Jakarta:
1. Jakarta Pusat
SIM: Kantor Pos Pasar Baroe
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: Ltc Glodok
STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kali Bata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK: Graha Gapembri, Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: Masjid At-Tiin ,TMII
TMC I JAYADI SUPRIADIN