TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menyita satu koper uang dolar Amerika dan euro palsu dari kediaman tersangka J alias B, di Perumahan Citra Indah, Bukit Alamanda RT 01/RW 09 V 01 No. 55, Desa Sukamaju, Jonggol, Bogor. Selain itu, disita juga lembaran kertas bahan baku uang palsu, satu printer, dan satu jerigen cairan kimia. "Barang bukti ini kami bawa ke kantor BNN," ujar Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, di lokasi, Rabu, 14 November 2012.
Menurut Sumirat, sehari sebelumnya BNN juga telah menyita satu koper dan satu tas punggung bahan pembuat uang palsu. Di dalam dua tas itu terdapat lembaran kertas putih dan hitam bergepok-gepok diduga sebagai bahan baku uang palsu. Ada pula uang yang sudah tercetak dalam nilai satuan US dollar dan euro serta garam asam yang berfungsi mengidentikkan uang palsu hasil cetakan. Sedangkan untuk cairan kimia yang disita, BNN belum tahu jenisnya. "Diduga nilainya ratusan miliar," ujarnya.
J adalah warga negara Kamerun yang ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba. Kasus ini terungkap setelah BNN menggerebek transaksi narkoba seberat 2,6 kilogram terhadap AC dan empat tersangka lain. AC adalah kekasih J yang berprofesi sebagai wartawan sebuah harian nasional. Meskipun tak menikah, keduanya tinggal satu atap. Rumah bertipe 41 di Jonggol merupakan tempat persinggahan yang sekali-kali mereka kunjungi.
Dua kasus ini diduga berkaitan. Namun, Sumirat belum bisa memastikan apakah uang palsu senilai miliaran rupiah ini dipergunakan untuk transaksi narkoba atau bukan. "Belum jelas fungsinya untuk apa, masih kami kembangkan," ujarnya.
M. ANDI PERDANA