TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari terdakwa pengeroyokan Kelasi Arifin, Joshua, mengaku yakin bahwa kliennya akan diputuskan tak bersalah dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Persiapan kami juga sudah maksimal saat pleidoi dan duplik. Kami juga sudah persiapkan mental dan berdoa. Semoga hakim bisa memutus perkara sesuai fakta persidangan," ujar kuasa hukum Joshua, Slamet Yuwono, Selasa, 20 November 2012.
Slamet menambahkan, ia yakin hakim sebagai wakil Tuhan dapat memutus secara obyektif. Hakim jangan sampai membebaskan 10 orang bersalah demi satu orang tidak bersalah.
"Bukti juga tak ada yang menunjukkan klien kami bersalah. Keluarga juga yakin Joshua tak bersalah," ujar Slamet.
Jaksa penuntut umum Saptono menilai Joshua bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan hingga Korban Meninggal. Jaksa menuntut kurungan penjara untuk Joshua selama empat tahun. Namun, keluarga keberatan dengan tuntutan tersebut karena sejumlah saksi tidak yakin Joshua berada di lokasi kejadian pada 31 Maret 2012 lalu.
Kelasi Arifin Siri tewas karena dikeroyok geng sepeda motor di Kemayoran pada 31 Maret 2012 lalu. Kematian Kelasi Arifin Siri tersebut membuat rentetan peristiwa mencekam luar biasa di Jakarta, yakni 'pembalasan dendam' geng sepeda motor berambut cepak.
ISTMAN MP
Berita Lainnya:
Menganggur Picu Risiko Serangan Jantung
Temui Timwas Century, Apa Kata Abraham Samad?
Menteri Keuangan Blokir Proyek TNI Rp 678 Miliar
Pemerintah Didesak Sediakan Asuransi Gagal Panen
Muhaimin Lepas Pulang 44 Kompetitor ASC