TEMPO.CO, Tangerang - Pembahasan Upah Minimum Kota Tangerang tahun 2013 yang berjalan dari Senin siang sampai tengah malam tadi berakhir dengan kebuntuan. Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tidak membuahkan hasil sama sekali. Dewan Pengupahan setempat melanjutkan pembahasan upah minimum 2013, Selasa hari ini, 20 November 2012.
"Pembahasan kemarin hingga tadi malam mentok, sehingga dilanjutkan hari ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tangerang Selatan Purnama Wijaya.
Alotnya pembahasan UMK Tangerang Selatan karena belum pastinya UMK DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Gubernur DKI Jakarta Jokowi Widodo belum menandatangani UMK yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Jakarta. Selain itu, kata Purnama, belum ada kepastian berapa angka kebutuhan hidup layak bagi Tangerang Selatan.
Agus Kariyanto, dari perwakilan buruh, mengatakan, mentoknya pembahasan UMK Tangerang Selatan karena kalangan pengusaha masih bertahan pada angka 100 persen KHL dalam penetapan UMK 2013. "Tapi buruh menginginkan UMK setara dengan DKI Jakarta," katanya.
Menurut Agus, Asosiasi Pengusaha Indonesia menginginkan KHL setara dengan UMK, yaitu sebesar Rp 1,74 juta. "Karena selisih persepsi itulah, hasil rapat kemarin tidak bisa ditentukan, dan akan dilanjutkan hari ini," katanya.
Kalangan buruh berpendapat, UMK Tangerang Selatan harus setara dengan DKI Jakarta, mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1999 yang menyatakan UMK memperhatikan daerah sekitar.
JONIANSYAH
Berita Lainnya:
Peretas Bocorkan Data 5.000 Pegawai Israel
Ketua KPK: Tersangka Century Tunggu Besok di DPR
''James Bond'' Kejutkan Tentara Inggris di Afganistan
Fatah-Hamas Sepakat Bersatu Melawan Israel
John McAfee Nge-Blog dari Persembunyiannya