Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembangunan Zona V TPA Sumur Batu Dikebut  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Alat berat mengeruk sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, kota Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Zulkarnain
Alat berat mengeruk sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, kota Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO, Bekasi - Pembangunan zona V Tempat Pembuangan Akhir Sampah Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, dikebut. Ini dilakukan karena tingginya intensitas curah hujan di wilayah Bekasi dan sekitarnya beberapa pekan belakangan.

"Musim hujan dikhawatirkan menghambat target penyelesaian pembangunan zona V," kata Kepala Bidang Persampahan Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Hasan Abdul Syukur, Selasa, 27 November 2012. Pemerintah daerah menargetkan pembangunan TPA itu rampung pada akhir Desember 2012.

Menurut Hasan, mereka ingin segera merampungkan zona V TPA Sumur Batu mengingat sampah Kota Bekasi semakin menumpuk. Saat ini sampah-sampah tersebut ditampung dan dikelola di zona darurat III. Namun, tempat penampungan sementara itu hanya bisa bertahan selama tiga bulan, yakni sejak Oktober hingga Desember 2012.

Pembangunan konstruksi zona V TPA Sumur Batu dikerjakan oleh PT Godang Tua Jaya. Perusahaan yang mengelola sampah DKI Jakarta di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang itu memenangkan lelang proyek senilai Rp 7 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT Godang telah mulai mengerjakan pembangunan konstruksi zona V pada pertengahan Oktober lalu, hanya sepekan setelah PT Godang Tua Jaya dinyatakan sebagai pemenang lelang. "Langsung dikerjakan, soalnya tidak ada sanggahan dari pihak lain," ujar Hasan.

MUHAMMAD GHUFRON

Terluka, Munarman Tak Jadi ke Gaza?
Jakarta Bakal Jadi Kelinci Percobaan KPK

Joshua Divonis 4 Tahun, Keluarga Mengamuk

Hujan Ringan di Jakarta Terus Berlanjut

Hendak Melayat, 100 Siswa Budi Utomo Bajak Bus  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

1 Januari 2024

Petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membersihkan sampah di Bundaran HI setelah perayaan malam tahun baru berakhir pada Senin dini hari, 1 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

Jumlah sampah malam tahun baru 2024 ini adalah yang terbanyak sejak DKI Jakarta melewati masa pandemi.


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

20 November 2023

Penampakan Refuse Derived Fuel atau RDF yang merupakan hasil pengolahan sampah di fasilitas Landfill Mining dan Refused Derived Fuel (RDF) Plant di Bantargebang, Bekasi, Selasa, 27 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

Proyek RDF Rorotan akan dibangun di atas lahan seluas 7,8 hektar.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.