TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan massa yang menamakan diri "Warga Maluku Pendukung John Kei" berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Desember 2012. Mereka meminta tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan hari ini harus sesuai bukti yang terungkap di ruang sidang. "Kami minta jaksa jujur, John Kei tidak bersalah!" ujar seorang orator.
Unjuk rasa ini menyebabkan macet di depan pengadilan. Kepala Polsek Gambir Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengerahkan 850 personel, satu unit barracuda, dan satu unit water cannon. "Kami juga mengerahkan polisi bersenjata dan tidak bersenjata, Brimob, dan intel reserse kriminal," katanya.
Sidang John Kei hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa John Kei membunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Dia didakwa melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Menurut jaksa, perselisihan bermula saat John Kei meminta saham di PT Sanex Steel. Namun, Ayung menolak sehingga John Kei marah. Berkali-kali John Kei mengancam akan membunuh Ayung. Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012. Pengacara John Kei dalam eksepsinya menilai dakwaan jaksa tidak jelas.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler:
Bupati Garut Aceng: Saya Masih Sayang Fany
3 Alasan Bupati Garut Ceraikan Fany Octora
Janda Bupati Garut Alami Kekerasan Psikis
SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut
Potret Politikus: dari Korupsi sampai Nikah 4 Hari