TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menggelar rapat pembahasan pembatasan pelat kendaraan nomor ganjil-genap yang lalu-lalang di jalan raya. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Rencananya, kendaraan berpelat nomor ganjil dan genap akan bergiliran per hari untuk melewati suatu jalan rawan macet.
Rapat dihadiri oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono, pengamat Darmaningtyas, Tulus Abadi dari YLKI, Dewan Transportasi Kota Jakarta, dan pejabat lainnya.
"Kalau enggak dicoba, kita enggak bakal tahu," kata Jokowi dalam rapat di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2012.
Jika aturan ini diterapkan, akan ada penambahan moda transportasi umum untuk menampung pengguna kendaraan yang tak bisa memakai kendaraannya. Apakah ide Jokowi efektif?
Berikut ini adalah sejumlah titik rawan macet yang mesti dihadapi Jokowi:
Lokasi rawan macet ataupun pelanggaran lalu lintas: depan Hotel Crown, depan Kartika Chandra, Jl Rasuna Said, Jl Jenderal Sudirman, Jl Raya Caringin, TL Matraman, Pelabuhan sampai Pertigaaan Cilincing Jl. Raya Cilincing, Tl. Slipi, Jl. Iskandar Muda Kebayoran Lama, Jl. Raya Fatmawati, Jl. Raya Kalimalang, depan Pasar Cikupa, Jl. HOS Cokroaminoto Tangerang, Terminal 1 & 2 Bandara Soekarno-Hatta, Jl Margonda Raya, Jl. Raya Pelabuhan dekat Pos IX, pertigaan Stasiun Lemah Abang, Jl. Joyo Martono, dan Jl. Perjuangan Bekasi.
NIEKE INDRIETTA | ATMI PERTIWI
Berita Lainnya:
Ini Kelemahan Ide Jokowi Soal Pembatasan Mobil
Maret Depan, Tak Semua Mobil Bisa Lintasi Jakarta
Ide Jokowi Atasi Kemacetan Dinilai Tak Efektif
Harga Tiket MRT Bisa Rp 19 Ribu? Ini Syaratnya