TEMPO.CO, Bekasi - Formulir C6 atau tanda pemilih untuk mengikuti pemilihan wali kota di Bekasi telah didistribusikan sejak Senin, kemarin. Namun, Komisi Pemilihan Umum setempat mengatakan pendistribusiannya baru menjangkau tiga dari 12 kecamatan.
Komisioner KPU Kota Bekasi Syafrudin mengatakan, hingga kini pendistribusian formulir C6 baru menjangkau Kecamatan Jatiasih, Bekasi Barat, dan Bekasi Utara. "Sisanya masih dalam proses," kata Syafrudin kepada wartawan di Kantor KPU Kota Bekasi, Selasa, 11 Desember 2012.
Menurut dia, KPU menargetkan pendistribusian formulir C6 ke 12 kecamatan setempat rampung paling lambat 14 Desember atau dua hari menjelang pencoblosan pada 16 Desember. Pendistribusian undangan itu pun ditujukan kepada 1,6 juta jiwa lebih penduduk Kota Bekasi yang terdata dalam daftar pemilih tetep.
Syafrudin mengatakan, formulir C6 merupakan syarat mutlak bagi pemilih untuk mengikuti pencoblosan calon wali kota baru. "Saat datang ke TPS, pemilih wajib membawa formulir tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, dia melanjutkan, petugas TPS akan meminta formulir tersebut untuk kemudian didata kembali kehadirannya. Jika pemilih bersangkutan tidak bisa menunjukkan, menurut Syafrudin, hak memilihnya terancam gugur.
MUHAMMAD GHUFRON