TEMPO.CO, Bekasi -- Tiga pasangan calon Wali Kota Bekasi melaporkan Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan petahana (inkumben) itu di sebuah stasiun televisi.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kota Bekasi, Machmud Permana mengatakan, dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh tiga pasang kandidat pesaingnya, yakni Salih Mangara-Anwar Ansori, Sumiyati-Anim, dan Dadang-Lucky. "Pihak pelapor diwakili para tim sukses masing-masing," kata dia, Kamis, 13 Desember 2012.
Menurut Machmud, pasangan nomor urut 4 itu dilaporkan karena dinilai menggelar kampanye di luar agenda yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi pada 29 November-12 Desember 2012. Namun, calon wali kota Rahmat Effendi beserta wakilnya, Ahmad Syaikhu, melakukan wawancara eksklusif di JakTV pada Rabu, 12 Desember 2012.
Padahal, lanjut Machmud, di waktu bersamaan, pihak penyelenggara pemilihan wali kota menggelar kegiatan doa bersama di Balai Patriot, kompleks perkantoran Pemerintah Kota Bekasi. Seluruh kandidat dan tim sukses pun diminta untuk mengikuti kegiatan itu sekaligus tatap muka terakhir dengan penyelenggara dan peserta lainnya sebelum hari pemungutan suara.
Karena itu, para calon yang melaporkan menduga kandidat yang diusung Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera itu melanggar ketentuan karena menggelar kampanye di luar agenda dan lokasi yang ditetapkan KPU. "Hari itu memang kampanye terakhir, namun untuk gabungan, bukan masing-masing calon," ujar Machmud.
Ia menambahkan, saat ini Panwaslu tengah mendalami laporan tersebut. Langkah awal yang dilakukan yakni memeriksa seluruh saksi dan pihak bersangkutan sebelum merekomendasikan sanksi yang perlu diberikan. Saat ini, bukti untuk pelaporan tersebut berupa video rekaman saat para kandidat itu mengikuti siaran langsung di televisi. "Bukti tersebut kami dapat dari salah satu pelapor," ujar Machmud.
Sebelumnya, calon petahana Rahmat Effendi juga sempat diperiksa Panwaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye saat menggelar apel akbar anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di lapangan Kecamatan Jatiasih, 14 November 2012.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Kampanye Panwaslu Kota Bekasi, Ismail, menjelaskan, saat apel tersebut, Rahmat diduga mengajak anggota Linmas untuk memilih dirinya pada hari pemungutan suara. Ajakan itu berikut pemberian janji peningkatan honor dan kesejahteraan para anggota hansip tersebut. "Padahal, apel tersebut merupakan agenda pemerintah daerah," ujarnya.
Lebih lanjut, Panwaslu sudah memeriksa pihak terkait di kantor Panitia Pengawas Kecamatan Rawalumbu selama hampir satu jam, dari pukul 08.40-09.30. Laporan, menurut dia, juga sudah diserahkan ke KPU. "Pemberian sanksi tinggal menunggu keputusan KPU," kata Ismail.
MUHAMMAD GHUFRON