TEMPO.CO, Jakarta--Satuan Reserse Mobile Kepolisian Daerah Metro Jaya Rabu (5/12) pekan lalu menangkap tiga orang otak bisnis prostitusi via internet. Mereka adalah NA, HD, dan RW yang memiliki peran masing-masing.
Dalam menjalankan bisnisnya mereka membuat sebuah thread atau forum di dalam situs www.kru**l.net, www.bintangm***r.net, dan www.semp**t.com dengan nama "Sonia Mansion" untuk pemasaran.
Lantas apakah penyedia situs tersebut bisa terjerat ranah pidana? "Sangat bisa karena mereka tidak menyaring konten yang masuk," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 15 Desember 2012.
Menurut Gatot pemilik situs Krucil, Bintangmawar, dan Semprot bisa dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 tentang konten yang berbau pornografi. Selain itu bisa juga dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi di mana ada muatan susila yang dilanggar.
Gatot mengatakan Kementerian memang kerap berkoordinasi dengan Polisi terkait pemberantasan situs porno. "Kami sering jadi saksi ahli dalam kasus seperti ini," katanya. Selengkapnya, simak laporan tempo.co tentang bisnis syur di dunia maya.
SYAILENDRA