TEMPO.CO, Jakarta - Seratus lebih orang berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada, Kamis siang, 27 Desember 2012. Mereka mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa John Kei. Hari ini, majelis hakim membacakan vonis untuk terdakwa John Kei.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa meminta majelis hakim yang menyidang John Kei agat tak takut menjatuhkan hukuman yang berat. Bagi mereka, John adalah teroris. "Berikan hukuman mati atau seumur hidup," kata koordinator unjuk rasa melalui pengeras suara. Pada sidang sebelumnya, massa pro-John Kei yang berunjuk rasa.
Massa berdemontrasi di sebelah kiri gedung karena mereka tak mampu mencapai bagian depan gedung pengadilan yang dipenuhi kendaraan taktis, kendaraan penyemprot air, dan ratusan personel kepolisian yang berjaga.
Demonstrasi ini sudah berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Massa mengancam akan menduduki kantor pengadilan hingga tuntutan mereka dipenuhi. "Bahkan sampai tidur di pengadilan," kata seorang orator demo.
Dalam sidang 4 Desember lalu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa John Kei dihukum 14 tahun penjara. Menurut jaksa, John Kei melanggar Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena menghilangkan nyawa orang lain. John didakwa membunuh membunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono atau Ayung.
Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012, dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut, dan pinggang. Pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi soal permintaan saham oleh John Kei yang tidak dipenuhi oleh Ayung.
ANANG ZAKARIA