Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cuit Rasis Soal Ahok, Farhat Dilaporkan ke Polisi  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Farhat Abbas. TEMPO/Seto Wardhana
Farhat Abbas. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kicauan rasis pengacara Farhat Abbas berbuntut panjang. Ramdan Alamsyah, sesama pengacara, melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Januari 2013 siang. Ramdan menyebut, Farhat tak menghargai perbedaan suku dan etnis di Indonesia.

"Perbedaan itu harus dihargai. Kalau tidak, berarti tidak memiliki nasionalisme dan menjunjung Pancasila," kata Ramdan. Farhat, pengacara usia 36 tahun, dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Pasal 16 yang menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana penjara paling lama lima tahun.

Ramdan melaporkan Farhat melalui laporan TBL/28/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus atas nama pribadi. Dia mengaku disokong dua organisasi, yaitu Komunitas Intelektual Muda Betawi dan Himpunan Advokat Muda Indonesia.

Ramdan menyesalkan sikap Farhat, terlebih karena suami Nia Daniati itu adalah pengacara. "Dia lebih paham tentang mekanisme hukum. Dia penegak hukum. Tidak etis bicara seperti itu," ujar Ramdan.

Dia kukuh menyatakan, pelaporan Farhat ini tidak berkoordinasi dengan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI, objek cuit Farhat. "Ini bukan masalah Ahok atau bukan Ahok. Yang dilukai bukan dia sendiri. Kita jaga keutuhan bangsa," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Ramdan memiliki riwayat perseteruan dengan Farhat. Pada November tahun lalu, Farhat dituduhnya mengirim pesan singkat berisi ancaman. Ramdan mengkhawatirkan efek domino kicauan Farhat. "Bagaimana kalau ada konflik etnis? Tawuran siswa SMA 6 dan SMA 70 juga karena saling ejek, kan?" kata dia.

Farhat membuat cuitan sensasional di jejaring sosial Twitter. Melalui akun @farhatabbaslaw, dia menyinggung Ahok yang menyatakan tak memakai pelat B 2 DKI karena sudah dibeli pengusaha. Bagi Farhat, urusan pelat nomor istimewa itu biasa diperjualbelikan. Dia mengakhiri kicauannya dengan menyerang Ahok dengan cuitan yang berbau etnis. Farhat hari ini kembali cuit yang isinya meminta maaf.

ATMI PERTIWI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

5 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

19 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

40 hari lalu

Norman Kamaru dan Saykoji di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (23/4). TEMPO/Agung Pambudhy
5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

Sejumlah caleg artis diprediksi gagal ke Senayan karena perolehan suara yang minim


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

41 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Heboh Threads, 5 Hal Ancaman Hukum Twitter kepada Meta

9 Juli 2023

Ilustrasi Meta Threads dan logo aplikasi Twitter. REUTERS/Dado Ruvic
Heboh Threads, 5 Hal Ancaman Hukum Twitter kepada Meta

Twitter sebagai pemain lama dalam perpesanan mengancam akan menuntut Meta, terkait perilisan aplikasi Threads.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


Twitter Akan Luncurkan Koin Mirip Gift TikTok, Seperti Apa?

21 Januari 2023

Ilustrasi Twitter.  REUTERS/Dado Ruvic
Twitter Akan Luncurkan Koin Mirip Gift TikTok, Seperti Apa?

Twitter bakal luncurkan koin dengan berbagai awards seperti Gold, Rose, Crown, Gem, Hilarious, Helpful, Super Like, hingga Bravo.


Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Soal Pelecehan Seksual

25 Desember 2022

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat mengunjungi KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022 Tempo/Eka Yudha Saputra
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Soal Pelecehan Seksual

Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan ke DKPP soal dugaan pelecehan seksual terhadap Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.


Pemilik Akun Twitter Kini Bisa Lihat Jumlah Penayangan Tweet Seperti di YouTube, Caranya?

23 Desember 2022

Ilustrasi Twitter Foto Shutterstock
Pemilik Akun Twitter Kini Bisa Lihat Jumlah Penayangan Tweet Seperti di YouTube, Caranya?

Fitur baru Twitter soal jumlah penayangan dapat dilihat di paling kiri bersama Retweet, Quote Tweets, dan Like.