TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok telah menetapkan Ruslan, 33 tahun, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak gadisnya sendiri yang berusia 17 tahun. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Depok, Ajun Komisaris Alyah, mengatakan tersangka Ruslan ditahan di Polresta Depok sejak Ahad, 13 Januari 2012. "Sudah keluar SPP (Surat Perintah Penahanan). Dia sudah ditahan mulai kemarin siang," kata Alyah, Senin, 14 Januari 2012.
Ruslan, warga Bojonggede, Bogor, diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan—salah satu jenis kekerasan seksual—terhadap anak gadisnya berinisial IS di Losmen Bale Bale, PWRI, Kelurahan Todung, Bojonggede, Ahad, 13 Januari 2013 dinihari. Ruslan yang mengetahui anak gadisnya bekerja di sebuah klub malam mengancam korban akan dilaporkan ke ibunya.
Jika tak ingin dilaporkan, tersangka memaksa korban memenuhi hasrat seksualnya. Ruslan sempat mencumbui anaknya dengan memegang bagian-bagian tubuhnya. Namun, belum sempat tersangka melampiaskan nafsu seksualnya, sang anak berteriak dan minta tolong. Sontak warga setempat berdatangan dan menangkap Ruslan.
Ternyata Ruslan telah lama menyayangi anak gadisnya itu bukan sebagai seorang anak, melainkan sebagai seorang perempuan. Ruslan pun mengaku ingin menikahi anaknya itu jika istrinya telah tiada.
Korban, kata Alyah, telah divisum pada Minggu siang. Meski tidak mau menjelaskan hasil visumnya, tapi Alyah memastikan korban memang merupakan korban memang merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. "Kami punya alasan kuat menetapkan dia (Ruslan) sebagai tersangka," katanya.
Sampai saat ini polisi belum menetapkan pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka Ruslan. Polisi akan melakukan gelar perkara lebih dulu untuk menentukan jerat pidana terhadap tersangka. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri bukan hanya kali ini terjadi.
ILHAM TIRTA