TEMPO.CO, Bekasi- Pihak pemohon sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan vonis pemungutan suara ulang di 12 kecamatan di Kota Bekasi.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang perdana sengketa Pilkada Kota Bekasi di MK, Rabu 16 Januari, dengan agenda pembacaan pokok-pokok gugatan dari pemohon.
"Kami memohon pemungutan suara ulang yang dilaksanakan paling telat 90 hari dari putusan," kata kuasa hukum pemohon dari pasangan nomor urut 3 Dadang Mulyadi-Lukman Hakim, Sirra Prayuna, di pengadilan MK, Rabu siang.
Pemohon juga meminta majelis hakim membatalkan berita acara rekapitulasi pemungutan suara pada 28 Desember 2012. Padahal rekapitulasi dilaksanakan KPU pada 26 Desember tahun 2012, yang memenangkan pasangan nomor urut 4 Rahmat Effendi-Ahmad Syikhu.
Sementara pemohon dari pasangan nomor urut 2 Sumiyati Mochtar Mohamad-Anim Iamuddin, yang diwakili kuasa hukumnya Herman Kadir, membacakan materi gugatan. Yakni, meminta majelis hakim membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 26 Desember 2012 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 61, mendiskualifikasi pasangan Nomor urut 4, dan menetapkan Nomor urut 3 Dadang-Lukman sebagai pemenang.
Pemohon juga memerintahkan KPU selaku pihak termohon melaksanakan putusan tersebut "Hasil penghitungan KPU selayaknya dibatalkan," kata dia.
Menurut Herman, materi permohonan berangkat dari kesalahan yang dilakukan KPU dalam menetapkan SK Nomor 50 dan 51 tanggal 10 dan 11 Oktober 2012, tentang syarat pencalonan dan penetapan nomor urut pasangan calon. Menurut dia, KPU telah lalai karena meloloskan pencalonan Rahmat Effendi, padahal hanya mencantumkan satu nama istri. "Padahal istrinya lebih satu, ini nyata-nyata ada pemalsuan dokumen," katanya.
Kuasa hukum KPU Arkan Cikwan, mengatakan materi gugatan para pemohon sulit dibuktikan. "Kami yakin KPU sudah prosedural menjalankan tugasnya," kata dia. Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Bekasi akan dilanjutkan Jumat mendatang 18 Januari 2013 pukul 14.00 WIB.
HAMLUDDIN