TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara RI, Permadi, mengatakan keluarga RI masih shock terkait dengan tersangka pemerkosa RI, yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri yang berinisial S, 55 tahun. Menurutnya, proses hukum tetap harus dijalankan, meskipun itu ayah kandungnya sendiri.
"Kami sudah rapatkan bersama keluarga RI, keluarga mengaku shock dan sangat terpukul. Bahkan mereka minta S dihukum mati," kata Permadi kepada Tempo, Jumat, 18 Januari 2013. Keluarga, kata Permadi, minta S dikenakan pasal berlapis sampai dihukum mati. "Tapi saya masih fokus ke Pasal 289 tentang pencabulannya." (Lihat: Kronologi kasus kematian RI).
Menurut Permadi, keluarga RI juga berencana kembali ke kampung halamannya di Pemalang, Jawa Timur. Alasannya, mereka tidak kuat menanggung beban mental dari lingkungan tempat tinggalnya di Rawabebek, Pulogebang. "Nanti kalau sudah diserahkan ke kejaksaan dan siap di sidangkan perkaranya, keluarga akan pulang kampung karena beban mental di tempat tinggalnya sekarang."
Polisi akhirnya mengumumkan tersangka pemerkosa RI, gadis 11 tahun yang meninggal 6 Januari 2013 lalu. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, mengatakan pada Jumat, 18 Januari 2013, "Setelah melalui proses penyidikan, kami tetapkan tersangka berinisial S. Tersangka tersebut tidak lain adalah bapak kandung dari korban RI." (baca juga: Ayah RI Suka 'Jajan' Sejak 14 Tahun dan RI Diperkosa Ayahnya Ketika Ibu Sakit)
AFRILIA SURYANIS