TEMPO.CO, Jakarta--Polisi baru mengungkap tersangka kasus kekerasan seksual atas RI, nyaris tiga pekan setelah bocah 11 tahun itu meninggal. Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno beralasan, dia berhati-hati dalam penyidikan. "Agar tidak salah menentukan tersangka," ujar dia, Jumat 18 Januari 2013.
Menurutnya, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan akan menjadi aib bagi yang bersangkutan. "Lebih baik kami hati-hati. Kami ingin buktikan secara scientific investigation," kata Putut.
Sedangkan menurut Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur, Komisaris Besar RI, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni membantah penyidikan lamban. "Pengungkapan 12 hari setelah RI meninggal itu cepat," dia berujar.
Mulyadi menyebut, dia perlu waktu untuk melengkapi bukti-bukti ilmiah dalam menjerat S. "Kami tidak mau puas dengan keterangan tersangka." Dia menjelaskan, dalam urutan pengambilan keterangan, dari tersangka adalah yang terakhir diandalkan. "Keterangan korban, saksi, saksi ahli, barang bukti, baru keterangan tersangka."
Setelah semua bukti dikumpulkan, polisi mengkonfrontasinya dengan keterangan S. Belakangan, dia mengakui perbuatannya. S telah memperkosa dua kali sekaligus menularkan penyakit kelamin ke anaknya "Setelah itu baru kami lakukan rekonstruksi."
Rabu malam, 16 Januari 2013, S resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman maksimalnya 15 tahun, minimal 3 tahun, dengan denda maskimal Rp. 300 juta, minimal Rp. 60 juta. Sedangkan keluarga menuntut hukuman mati S.
ATMI PERTIWI