TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kelalaian atas tersangka putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, M. Rasyid Amirullah Rajasa, 22 tahun, akan segera disidangkan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman, mengatakan berkas kasus Rasyid sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sudah kami serahkan ke pengadilan Kamis lalu, tinggal menunggu penetapan sidangnya," kata Andi kepada Tempo, Senin, 11 Februari 2013.
Menurut Andi, persidangan kemungkinan akan dimulai pekan ini. Namun, itu masih tergantung oleh pihak pengadilan. "Bisa saja minggu ini akan digelar sidangnya, tapi itu nanti pengadilan yang menentukan," ujarnya.
Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B 272 HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio (dengan pelat nomor F 1622 CY) dari belakang.
Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal dunia setelah terpental keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita, Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.
AFRILIA SURYANIS
Berita terpopuler lainnya:
Jejak Anis Matta di Tas Ahmad Fathanah
FPI Solo Desakkan Pembubaran Densus 88
Status Hukum Anas Urbaningrum Masih Menggantung
Film Hina Nabi, Mesir Blokir Youtube Sebulan
Tiada Anas Urbaningrum di Pertemuan DPD di Cikeas
Ratusan Pegawai Pajak Bisa Akses SPT Pajak SBY
Korupsi Al Quran:Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit