TEMPO.CO, Bandung - HF, pengelola bisnis seks online di Kota Bogor mendapat jatah 25-30 persen dari setiap perempuan di bawah umur yang berhasil dia "jual". "Misalnya dari transaksi Rp 1,5 juta, dia bisa mendapat Rp 500 ribu," ujar juru bicara Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Martinus Sitompul, saat ekspos kasus ini di kantornya, Senin, 11 Februari 2013.
Martinus menjelaskan, mahasiswa semester XII Insititut Pertanian Bogor itu memajang foto-foto berikut identitas singkat para wanita di bawah umur yang siap menjual jasa layanan seks via blog www.bogorcantik.blogspot.com. "Di blog itu, terakhir ada sembilan wanita berusia pelajar atau di bawah 18 tahun yang dikoordinasi tersangka," kata dia.
Namun, untuk bisa membeli layanan esek-esek salah satu wanita di bawah umur tersebut, peminat harus menghubungi HF melalui layanan obrolan internet aplikasi mIRC. Di situ klien bisa chatting negosiasi dengan HF untuk memilih cewek yang diinginkan, sekalian tawar-menawar harga.
"Kalau HF sedang chatting maka peminat bisa melakukan negosiasi dan tawar-menawar. Pelaku biasanya memakai nickname (nama samaran) berbau bisnis seks seperti 'germo' dan lainnya," kata Martinus. "Selanjutnya konsumen bersepakat dengan pelaku (HF) dan wanita yang bersangkutan untuk bertemu dan serah-terima uang di suatu tempat."
Martinus juga mengatakan bahwa polisi sudah menyelidiki bisnis haram HF sejak dua bulan lalu. Dengan cara menyamar, polisi berhasil mengontak dan bernegosiasi dengan HF melalui mIRC. Polisi juga akhirnya berhasil memancing dan menangkap HF bersama tiga wanita yang dijajakannya di kamar 5 Hotel Pangrango, Jalan Pajajaran, Bogor.
"Dari hasil sementara pemeriksaan, HF mengaku bekerja (menjadi germo prostitusi online) sendirian. Tapi kasusnya masih kami dalami. Diharapkan nanti dia bisa membeberkan blog-blog serupa lainnya kepada kami," kata Martinus.
Sementara itu, HF mengaku bahwa dia menjalankan bisnisnya sejak Desember 2012 lalu hingga akhirnya dia ditangkap, Jumat petang, 8 Februari 2013. "Rekrutmen awalnya ada teman (salah satu wanita) minta ke saya supaya dicarikan pelanggan. Lalu saya bantu dari teman ke teman," kata dia di Markas Polda.
Sejak Desember lalu, ia mengaku sudah berhasil menjual lima dari sembilan wanita yang mejeng di blognya kepada pria hidung belang. "Lima konsumen ini semuanya orang Bogor. Kelas karyawan, enggak ada pejabat. Dari satu cewek saya mendapat Rp 200 ribuan. Saya kerja sendirian," ujar HF.
Seperti diketahui, Jumat pekan lalu polisi menangkap HF bersama tiga wanita di bawah umur berinisial ST alias MY, 17 tahun, remaja putus sekolah warga Bogor, serta NU alias MA (16 tahun), dan DS alias DV (18 tahun) pelajar kelas 2 dan kelas 3 sekolah menengah kejuruan di Bogor. "Ketiga wanita di bawah umur statusnya saksi korban," kata Martinus.
Polisi kini menjerat HF dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga dengan pasal 88 (pidana eksploitasi anak) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan pasal 506 (tentang mucikari) Undang-Undang Hukum Pidana.
ERICK P. HARDI
Berita terpopuler lainnya:
Jejak Anis Matta di Tas Ahmad Fathanah
FPI Solo Desakkan Pembubaran Densus 88
Status Hukum Anas Urbaningrum Masih Menggantung
Film Hina Nabi, Mesir Blokir Youtube Sebulan
Tiada Anas Urbaningrum di Pertemuan DPD di Cikeas
Ratusan Pegawai Pajak Bisa Akses SPT Pajak SBY
Korupsi Al Quran:Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit
Wali Kota Ulang Tahun, Aktivis Hadiahi Sampah