TEMPO.CO, Jakarta -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengakui harga bajaj berbahan bakar gas mahal. Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, kepada Tempo mengatakan alasannya bajaj kena pajak masuk barang mewah.
"Menurut peraturan Kementerian Keuangan soal pajak barang impor, semua yang berbahan bakar gas masuk kategori mewah," kata Syafrin ketika ditemui di kantornya pada Selasa, 12 Februari 2013. Pada tahun 2006, ketika program ini muncul, pajak bea masuk bajaj sebesar 40 persen.
Hal inilah yang menyebabkan harga bajaj tembus hingga di atas Rp 50 juta. Ditambah saat itu ada monopoli dari satu-satunya distributor, yaitu PT Abdi Raharja. (Lihat juga: Jokowi: Ada Monopoli Pengadaan Bajaj?)
Kemudian, pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan dan Bea Cukai agar ada penurunan pajak masuk. Disepakati menjadi 25 persen.
"Padahal saat itu kami usulkan 5 persen," ujarnya. Usulan 5 persen ini merujuk pada peraturan yang sama mengenai pajak kendaraan umum yang masuk. "Untuk itu, tahun lalu, kami mengajukan usulan lagi menjadi 5 persen."
Saat ini, Syafrin menyebutkan, usulan tersebut masih dibahas di Kementerian Keuangan. Dia berharap usulan ini dapat diterima agar harga bajaj lebih murah sehingga proses peremajaan lebih cepat.
Saat ini, jumlah bajaj yang beroperasi di Jakarta mencapai 14.424 unit, 2.755 unit BBG dan sisanya masih bajaj solar. Jumlah tersebut tidak boleh bertambah lagi karena sudah menjadi kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Jakarta.
SYAILENDRA
Baca juga:
Obrolan Annisa, Mahasiswa UI, Sebelum Meninggal
Habis Bercinta dengan Lelaki, Pria Ini Tewas
Annisa Tewas, Dewan Akan Panggil IDI dan RS
Keluarga Annisa Kecewa dengan Rumah Sakit