Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siap-siap Ribet Urus Perpanjangan SIM Aturan Baru

image-gnews
Pelayanan SIM dan STNK keliling. TEMPO/Zulkarnain
Pelayanan SIM dan STNK keliling. TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya bakal menerapkan aturan baru ihwal perpanjangan surat izin mengemudi, bulan depan. Beragam pro dan kontra muncul di kalangan masyarakat. Asep Rohmat, 31 tahun, mengatakan sudah pernah mengalami keterlambatan dalam mengurus perpanjangan SIM dan mesti menjalani proses dari awal.

"SIM A saya telat sebulan dan harus ikutan ujian teori dan praktek lagi," ujar Asep saat ditemui di satuan pelayanan administrasi SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa, 19 Februari 2013. Asep, yang sedang mengantarkan atasannya membuat SIM dan merupakan warga Bandung, menuturkan aturan tersebut sudah berjalan di wilayah Bandung.

Selama menjalani proses perpanjangan, Asep dua kali mengalami kegagalan dalam ujian teori dan mengemudi. Walhasil, dua hari berturut-turut Asep mesti bolak-balik mengurus perpanjangan SIM. "Jadi ribet," kata dia.

Senada dengan Asep, Rossydina Amanda mengatakan aturan baru perpanjangan SIM bakal menyulitkan sebagian kalangan. "Buat yang punya waktu sedikit dan terkendala jarak bisa jadi enggak praktis," ucapnya.

Warga Cipinang Melayu, Jakarta Timur ini pernah dua kali bolak-balik untuk membuat SIM A yang memaksanya meminta izin dari tempat dia bekerja. Kebanyakan peserta, kata dara berusia 24 tahun ini, gagal di tahap ujian teori. Kendati demikian, aturan baru ini bisa mengingatkan dirinya untuk jauh-jauh hari segera mengurus perpanjangan SIM. "Kalau ternyata lupa dan terlambat, ya risiko harus mengulang dari awal lagi."

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menerapkan aturan baru ihwal ketentuan perpanjangan SIM yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan itu disebutkan bila terjadi keterlambatan sehari dalam perpanjang SIM, si pemilik mesti membuat baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengamat kepolisian Bambang Widodo mengatakan para pemilik SIM lama yang terlambat mengurus tidak perlu mengikuti prosedur dari awal lagi. "Cukup beri denda saja karena kan pelanggaran administrasi," ucap dosen Universitas Indonesia.

Di tengah mobilitas warga yang cukup cepat dan padat, aturan tersebut bisa menghambat. "Mereka yang terlambat dan mau mengurus jadi perlu izin ke tempat kerja," ucapnya.

Selain itu, Bambang menilai bila aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan mengemudi, itu kurang tepat. "Tidak ada korelasi antara mengurus perpanjangan SIM dan kemampuan mengemudi, sebab itu persoalan administrasi," katanya.

ADITYA BUDIMAN



Baca juga:

Dewan: Gubernur Jangan Cuma Kelalang-keliling

Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit

Jokowi Diminta Evaluasi Rumah Sakit Penolak Dera

Jokowi Rekayasa Cuaca, Daerah Lain Juga Minta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

23 Desember 2023

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.


Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

5 November 2023

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.


Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

5 November 2023

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.


Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

12 Oktober 2023

Ilustrasi mobil di Jepang. (Foto: TEMPO/Rafif Rahedian)
Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?


Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

16 September 2023

Ilustrasi ujian SIM C. ANTARA
Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.


Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk
Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.


Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

4 Agustus 2023

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?


Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

5 Juli 2023

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.


Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

18 Mei 2023

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.


Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

13 Mei 2023

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!