Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepekan Kabur, Terdakwa Narkoba Kiki Tak Terlacak

image-gnews
ANTARA/Siswowidodo
ANTARA/Siswowidodo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilihan narkoba, Lim Hong Gek alias Kiki, 40 tahun, yang kabur dari tahanan wanita kasus narkoba dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu pada Selasa 12 Februari 2013 lalu belum tertangkap hingga kini. Sudah satu pekan dia berkeliaran di luar tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Tejo Lekmono mengatakan Kejaksaan terus mengejar terdakwa kasus kepemilikan 13 gram sabu-sabu itu. "Kami sudah memeriksa dua dari tiga petugas pengawal tahanan," kata dia, Selasa, 19 Februari 2013.

Kiki yang ditangkap di sekitar Pademangan, Jakarta Utara, pada Oktober 2012 lalu, itu kabur sekitar pukul 18.30 pada Selasa pekan lalu. Terdakwa baru saja disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat itu mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tiba di Rutan Pondok Bambu untuk menitipkan terdakwa. Saat bersamaan datang sejumlah mobil tahanan lainnya sehingga terjadi antrean masuk kendaraan ke area rutan.

Saat mobil tahanan memasuki halaman rutan, tiba-tiba semua tahanan diturunkan dan diminta berjalan kaki. Nahasnya, Kiki yang tidak terpantau langsung melarikan diri saat petugas lengah. "Kami sudah memeriksa untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan atau hanya lalai," kata Tejo.

Menurut dia, ketiga petugas tersebut dianggap lalai. Sebab, berdasarkan prosedur, semua tahanan dikawal mesti dikawal ketat dengan tangan diborgol sampai masuk ruang tahanan. Namun dalam kenyataannya, ditemukan terdakwa Kiki tidak diborgol hingga dengan leluasa kabur.

Hingga kini lembaganya terus mengejarnya, dari penyebaran foto, mencari keterangan petugas jaga, hingga penelusuran dari sinyal handphone milik terdakwa. Sebab, setelah kabur ditemukan sinyal ponsel milik Wailhan Thendian alias Halim, penjemput terdakwa, di sekitar Senen, Jakarta Pusat. "Namun saat ini sudah hilang sinyal tersebut. Ada kemungkinan handphone-nya dimatikan atau dibuang," ujarnya.

Selain pelacakan melalui sinyal handphone, lembaganya telah menyebar foto Kiki dan Halim. Dalam selebaran foto, dimuat foto Kiki dalam dua warna foto, yakni saat tahanan mengenakan kaus biru dengan rambutnya yang panjang, kaus tahanan warna oranye, dan papan nama tahanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di kertas yang tertera foto Kiki tertulis “Buronan”. Sedangkan di bawahnya terdapat informasi mengenai Kiki. Nama: Lim Hong Gek alias Kiki. Tempat tanggal lahir di Jakarta, 26 Januari 1973. Agama Katolik/Buddha, jenis kelamin perempuan, dan alamat Jalan Aladin Baru No 1 CDE, Trans Residence No 107 RT 11/06 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Sedangkan ciri fisiknya: rambut panjang hitam keriting, perawakan sedang, tinggi badan 150 sentimeter, berkulit hitam, mata biasa, berat badan 40 kilogram. Sementara itu, untuk Halim, hanya terdapat satu foto sebatas dada tanpa mengenakan pakaian dengan tertulis, “Buronan” dan “Yang membantu Lim Hong Gek alias Kiki melarikan diri bernama Wilhan Thendian alias Halim."

Kasus Lim Hong Gek kini dalam proses persidangan. Terdakwa dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Simak berita kasus-kasus narkoba lainnya.

JAYADI SUPRIADIN

Baca juga:
Aturan Baru Perpanjangan SIM Bakal Direvisi

Sore Ini, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan

Diimingi Jajanan, 15 Bocah di Depok Dicabuli

Masyarakat Bekasi Sambut Stasiun Telaga Murni

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

12 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

15 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

16 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

21 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

32 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

33 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.


Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

33 hari lalu

Ilustrasi tikus. dailymail.co.uk
Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

Sekelompok tikus mabuk setelah memakan ganja yang merupakan barang bukti Kepolisian di New Orleans, Amerika Serikat.


Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

35 hari lalu

Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

Bareskrim Polri belum menemukan bukti yang menghubungkan jaringan narkoba Fredy Pratama dengan sindikat Murtala Ilyas.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

39 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Terpopuler: Novel Baswedan Tak Habis Pikir Penyidik KPK Geledah Rutan KPK, Syafiq Basalamah Janji Tak Singgung Amaliyah NU

45 hari lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Terpopuler: Novel Baswedan Tak Habis Pikir Penyidik KPK Geledah Rutan KPK, Syafiq Basalamah Janji Tak Singgung Amaliyah NU

Berita terpopuler di Top 3 Metro memuat laporan tentang tanggapan Novel Baswedan soal penyidik KPK yang menggeledah rutan KPK.