TEMPO.CO, Bekasi - Seluruh peserta Pemilihan Gubernur Jawa Barat diklaim melanggar kampanye di Kota Bekasi, Jawa Barat. Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi menyebutkan salah satu pelanggaran yang ditemukan itu adalah pemasangan alat peraga kampanye di luar jadwal yang ditentukan. (Baca: Masa Tenang Pilkada, Jawa Barat Siaga Satu)
"Seluruh pasangan melanggar," ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah, Kamis, 21 Februari 2013. Pelanggaran juga ditemukan dari kampanye di luar lokasi yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum provinsi maupun kota.
Menurut Yayah, sejumlah temuan itu pun telah merekomendasikan ke KPU Kota Bekasi untuk segera ditindaklanjuti. Laporan tersebut, menurut dia, masuk ke ranah pelanggaran administasi.
Beberapa waktu lalu, Panwaslu juga menemukan ada sebanyak 4.539 pemilih ganda di Kota Bekasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Jawa Barat. Jumlah pemilih ganda itu ditemukan di empat kecamatan, yakni wilayah Bantargebang, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, dan Jatisampurna. (Baca: Panwas Bekasi Temukan 12 Pelanggaran)
MUHAMMAD GHUFRON
Berita Lainnya:
Pasien Miskin Ditolak RS, Sistem Kesehatan Buruk
RS Budi Asih: Pasien Rawat Inap Terlantar di UGD
Polisi Sebar Foto Tersangka Pembunuh Kasir Cantik
Berkas Sopir Livina Maut Ampera Diteliti Jaksa