TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mencoba buktikan adanya benturan dalam kasus tabrakan Rasyid Rajasa dari airbag. Jaksa menggunakan bukti airbag yang mengembang di mobil BMW Rasyid, dan bertanya apa penyebabnya kepada saksi ahli.
"Apakah airbag bisa mengembang tanpa ada benturan?" tanya jaksa penuntut umum Teuku Rahman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 25 Februari 2013.
Saksi ahli Ahmad Sudrajat, teknisi BMW, menyatakan, jika mobil dalam kondisi baik, airbag tak akan terbuka apabila tak ada benturan. "Penyebabnya benturan," ujarnya kepada jaksa, juga menjawab pertanyaan majelis hakim sebelumnya.
Hal ini memperkuat dakwaan jaksa bahwa Rasyid lalai mengemudi. Buktinya terjadi benturan yang membuat pintu Luxio terbuka sehingga penumpangnya terempas keluar. Dua penumpang Luxio tewas dalam kejadian ini.
Dua kesaksian ahli memperkuat dakwaan jaksa. Selain Ahmad, sebelumnya Tri Sajogo, ahli fisika dan forensik Mabes Polri, menyatakan ada benturan dalam kecelakaan tersebut.
Hanya, kedua saksi ini tak bisa memperkirakan seberapa keras benturan ini. Ahmad, misalnya, tak bisa memperkirakan keras benturan karena alat untuk menguji berjalannya fungsi airbag tak ada dapat mendeteksinya. "Alat tersebut hanya menguji airbag berjalan atau tidak, tapi tidak karena seberapa keras benturannya," ujar dia.
Sedangkan Tri juga tak bisa memperkirakan seberapa keras benturan. Ia hanya bisa memastikan bahwa mobil Rasyid melaju dalam kecepatan di atas 90 kilometer per jam. Sementara, dalam kesaksiannya, sopir Luxio Frans Doner mengaku memacu kendaraannya dalam kecepatan 80-90 kilometer per jam. Frans menyatakan tak merasakan ada benturan saat tabrakan terjadi. "Bila seperti itu, mungkin terjadi, artinya kecepatan mobil di belakangnya melaju lebih cepat, tapi selisihnya tidak tinggi," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Terpopuler:
Hasil Real Count KPU, Rieke-Teten Unggul 47 Persen
Pengamat: Anas Punya Kartu As Korupsi Kader PD
Begini Kalau Jokowi Dikerjai Istrinya
Din Syamsuddin: Anas Tak Mau Jadi Korban Sendiri
Selain Anas, KPK Mulai Bidik Nama Lain