Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Judi Online Mickey Mouse Diringkus

image-gnews
Ilustrasi Judi Online. egambleonline.com
Ilustrasi Judi Online. egambleonline.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Utara meringkus delapan tersangka pelaku judi online jenis mickey mouse di Pademangan akhir pekan lalu. Seorang tersangka, Hady Soemantri alias Bong Can alias Acan, diduga sebagai bos judi online tersebut. Dia sudah pernah ditangkap polisi akhir 2011 lalu. 

"Tidak ada perlawanan saat kami ringkus," kata Wakil Kesatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Jakarta Utara Komisaris Pujiyarto, Selasa, 26 Februari 2013.

Tujuh tersangka lainnya sebagai pemain, yakni Bunawati, Erwin, Budi Yamin, Li Kwet Jin, Kim Fu, Mamad Soleh serta Phang Min Fie. Kedoknya mereka menggunakan fasilitas warnet untuk menjaring penjudi.

Menurut Puji, praktek yang digulirkan Hady Soemantri alias Bong Can alias Acan selaku bos judi dilakukan cukup rapi dalam dua bulan terakhir. Setiap pemain cukup mengeluarkan uang Rp 50 ribu untuk membeli voucher yang bersisi 2000 poin. "Pemainnya beragam mulai orang tua sampai remaja," ujarnya.

Dalam sekali transaksi rata-rata jumlah uang yang digulirkan mencapai Rp 10 juta dalam dua kali shift setiap hari. "Paling tinggi transaksinya hanya Rp 12,5 juta," ujarnya. Mereka menggelar permainan itu pukul 08.00- 01.00.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas dasar laporan masyarakat, melalui Operasi Brantas jaya, kepolisian akhirnya menggeledah tempat permainan judi online mereka di Jalan Budi Mulia Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Lokasi itu memang kerap dijadikan sebagai arena judi online jenis mickey mouse.

Saat digerebek Sabtu, 16 Februari pukul 22.30 lalu, mereka tak berkutik. Mereka akhirnya digiring ke kantor polisi secara bersamaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan judi yakni uang tunai Rp 4,49 juta, 26 unit komputer, 1 laptop merk BYON, 25 buah magnetic card, 1 unit handphone merk Nikia, 1 unit modem merk TP-Link, 1 kalkulator.

Acan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya, terancam penjara empat tahun.

JAYADI SUPRIADIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cina Larang Warganya Berjudi di Singapura, Apa Sebabnya?

8 hari lalu

Kasino Marina Bay Sands, Singapura. marinabaysands.com
Cina Larang Warganya Berjudi di Singapura, Apa Sebabnya?

Cina melarang warganya main judi di Singapura, yang memiliki dua kasino mewah.


Bruno Mars Diduga Terjerat Utang, Apa Tanggapan MGM?

9 hari lalu

Sejumlah lagu hits Bruno Mars seperti 24K, Please Me, Lazy Song dan Locked up Heaven dilarang untuk diputar di radio sebelum pukul 10 malam. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pemutaran 42 lagu karena disinyalir memiliki muatan asusila. REUTERS/Mario Anzuoni
Bruno Mars Diduga Terjerat Utang, Apa Tanggapan MGM?

Bruno Mars diduga terjerat utang perjudian. MGM sudah menanggapi tudingan itu. Apa katanya?


Polri Sebut Ada 1.673 Gangguan Kamtibmas, Ada Tren Penurunan

11 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Polri Sebut Ada 1.673 Gangguan Kamtibmas, Ada Tren Penurunan

Dari catatan Polri pada Kamis lalu, ada 25 orang meninggal, 30 luka berat, dan 262 orang luka ringan akibat kecelakaan.


Massa Datangi Lokasi Penembakan Anggota Ormas Islam di Colomadu, Desak Polisi Usut Kasus dan Tangkap Pelaku

28 Januari 2024

Jenazah Yudha Bagus Setiawan, anggota ormas Islam yang menjadi korban meninggal dalam penembakan saat sweeping perjudian di wilayah Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat malam, 26 Januari 2024, dibawa ke dalam mobil ambulans. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Massa Datangi Lokasi Penembakan Anggota Ormas Islam di Colomadu, Desak Polisi Usut Kasus dan Tangkap Pelaku

Ormas Islam di Solo berencana beraudiensi dengan polisi untuk memberikan dukungan terhadap pemberantasan premanisme.


Anggota Parlemen Inggris Serukan Liga Premier Kurangi Volume Iklan Perjudian

21 Desember 2023

Pemain West Ham United Jarrod Bowen melakukan selebrasi bersama Said Benrahma usai mencetak gol ke gawang Arsenal dalam pertandingan babak keempar Carabao Cup di Stadion London, London, 2 November 2023. Arsenal ditekuk tamunya West Ham dengan skor 3-1. REUTERS/Tony Obrien
Anggota Parlemen Inggris Serukan Liga Premier Kurangi Volume Iklan Perjudian

Pengurangan volume iklan perjudian di Liga Premier untuk meminimalkan paparannya terhadap anak-anak.


Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Judi Online PAPI 55

22 Oktober 2023

Banyak orang melakukan judi online karena ingin kaya secara instan. Padahal, ada banyak bahaya judi online. Mulai dari masalah finansial hingga kesehatan. Foto: Canva
Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Judi Online PAPI 55

Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku judi online di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada 16 Oktober 2023.


Mengenal Nicolo Fagioli, Pesepak Bola Juventus yang Tersandung Kasus Judi

13 Oktober 2023

Nicolo Fagioli. REUTERS/Massimo Pinca
Mengenal Nicolo Fagioli, Pesepak Bola Juventus yang Tersandung Kasus Judi

Di perjalanan kariernya pada usia muda ini, Nicolo Fagioli tersandung masalah hukum, kariernya terancam terganggu gara-gara kasus taruhan ilegal


BI Tegaskan Akan Blokir QRIS sebagai Pembayaran Judi Online

26 September 2023

Ilustrasi judi online.
BI Tegaskan Akan Blokir QRIS sebagai Pembayaran Judi Online

Bank Indonesia menyatakan QRIS atau alat pembayaran apapun tidak boleh digunakan untuk judi online.


Keranjingan Judi Online, Karyawan Toko Kue Gasak Uang dari Laci Kasir

18 September 2023

Ilustrasi judi online.
Keranjingan Judi Online, Karyawan Toko Kue Gasak Uang dari Laci Kasir

"Beberapa kali tersangka ini sempat kepergok tengah bermain judi online saat tengah istirahat kerja," kata pemilik toko.


Diperiksa di Kasus Judi Online, Wulan Guritno Puji Penyidik Profesional

14 September 2023

Wulan Guritno memenuhi panggilan pemeriksaan perdana terkait promosi judi online, hari ini, Kamis, 14 September 2023, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. TEMPO/I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Diperiksa di Kasus Judi Online, Wulan Guritno Puji Penyidik Profesional

Wulan Guritno menjalani pemeriksaan pada pukul 10.40 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 7 jam.