TEMPO.CO, Jakarta - Anda Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda DKI Jakarta? Berhati-hatilah jika mau membolos kerja. Sebab, Pemda DKI menerapkan pengurangan tunjangan kinerja daerah (TKD) jika pegawainya tidak masuk kerja tanpa keterangan.
"Kalau tidak masuk pasti ada sanksinya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta, I Made Karmayoga, di kantornya, Senin 11 Maret 2013.
Dalam aturan Pemda Jakarta, jika tidak masuk tanpa keterangan (alpa) selama satu hari, tunjangan pegawai dipotong lima persen. Sementara bagi pegawai yang telah meminta izin pun terkena potongan tunjangan 2,5 persen. "Kebijakan ini baru ada di Pemerintah Jakarta saja," ujar Made.
Lain lagi kalau pegawai alpa selama lima hari. Pegawai pun bisa langsung dikenai sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Aturan itu menjelaskan mengenai tingkat dan jenis disiplin untuk pegawai.
"Kalau sudah lima hari tidak masuk tanpa keterangan, akan diberikan peringatan lisan. Lalu, pegawai juga tidak mendapatkan TKD selama tiga bulan kerja," katanya.
Made mengatakan, pegawai yang membolos memang akan selalu terkoreksi hak dan kinerjanya. Sekarang ini, baginya, yang penting ada membangun kesadaran di kalangan PNS. "Sudah digaji oleh uang rakyat, seharusnya malu tidak datang ke kantor," Made menegaskan.
Menjelang Hari Raya Nyepi 2013 yang jatuh pada Selasa, 12 Maret 2013, banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang mengambil kesempatan pada Senin ini untuk melanjutkan liburnya. Namun ternyata pegawai Pemerintah Jakarta lebih memilih masuk ketimbang bolos kerja. Buktinya, 98,74 persen dari total 74.820 pegawai pemerintah daerah tetap masuk pada hari ini.
SUTJI DECILYA
Berita lainnya:
Begini Cara Jokowi Lepaskan Diri dari Hercules
Wawancarai Aher, Sejumlah Wartawan Dipukul Petugas
Polda: Kartu Intelijen di Mobil Hercules Palsu
Hercules Ditangkap, Premanisme Masih Tinggi
Brimob Jaga Lokasi Penangkapan Kelompok Hercules