TEMPO.CO, Jakarta - Menghadapi serangkaian tuduhan, termasuk pemerasan, Hercules Rozario memilih diam. "Sekarang (Hercules) diam, tapi nanti dilawan di persidangan. Sebab diam itu emas," kata pengacaranya, Joao Meco, ketika dihubungi Tempo, Jumat, 25 Maret 2013. (Baca: Korban Pemerasan Hercules Mengaku Setor 1,5 M)
Ia memastikan kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan kelak. Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru Hercules Rozario resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Ia juga dijerat sejumlah pasal lain berupa penghasutan serta melawan aparat kepolisian dan menyimpan senjata api.
Ia dijerat Pasal 160, 170, dan 214 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 karena memiliki senjata jenis FN 27 tanpa izin. Tak sendirian, 50 anak buahnya juga dijadikan tersangka oleh polisi.
Hercules ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat. Dari data yang masuk ke Tempo, kubu Hercules tak hanya memalak duit, tapi juga harta lain seperti barang bangunan. Nilainya pun tak main-main, seorang korban mengaku diperas hingga Rp 1,5 miliar.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait:
Inilah Asal-usul Julukan Hercules
Anak Buah Hercules Juga Minta Bahan Bangunan
Hercules, dari Dili ke Tanah Abang
Soal Hercules, Kapolda: Tak Usah Gentar!