TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menyatakan delapan pelaku penyerangan kantor Tempo diduga adalah warga sekitar. Wahyu mengatakan tiga dari delapan pelaku sudah bisa diketahui. "Kami masih melakukan pengejaran," ujar dia di Polres Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Maret 2013.
Dari keterangan tiga orang saksi, Wahyu menerangkan peristiwa bermula saat sejumlah karyawan Tempo pada pukul 23.00 beristirahat di sebuah warung. Tiba-tiba ada yang melempar batu ke arah warung. "Kemudian ditegur tapi kelihatannya tidak terima," kata Kapolres.
Tak berapa lama, sebanyak delapan orang langsung menyerang kantor Tempo. Upaya mereka sempat dihadang oleh dua orang petugas keamanan. Namun lantaran kalah jumlah, massa kemudian menyasar bagian lobi kantor. Massa yang membawa senjata tajam berupa pedang samurai, parang, dan kayu merusak kaca kantor dan beberapa kendaraan yang terparkir.
Dua orang petugas mengalami luka di bagian bibir dan pelipis. Mereka adalah Aris dan Akbar. Saksi yang diperiksa, Kapolres menambahkan, para pelaku diduga dalam keadaan mabuk. Pihaknya pun tidak menemukan indikasi keterlibatan organisasi massa tertentu.
Lebih lanjut, dari lokasi kejadian polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam. Polisi juga membawa rekaman kamera pengintai (closed circuit television). Wahyu menuturkan dari rekaman CCTV penyerangan terjadi sekitar 10 menit.
Bila terbukti bersalah para pelaku bisa dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. "Untuk motif nanti kami kejar dulu para pelakunya dan belum ada kaitannya dengan pemberitaan," tutur Wahyu.
Sebelumnya, kantor Tempo yang terletak di Velbak, Jalan Kabayoran Baru, Mayestik, Jakarta Selatan, diserang sejumlah orang, pada Jumat malam, 15 Maret 2013. Massa penyerang menghancurkan kaca lobi kantor.
ADITYA BUDIMAN
Berita Populer
Inilah Asal-usul Julukan Hercules
Hukum Pemilik Vila Liar, 10 Tahun Penjara
Kantor Tempo Diserang
Hercules, dari Dili ke Tanah Abang
Rizal Mallarangeng Ogah Vilanya Dibongkar
Vila Liar, Rizal Tak Gentar Dipenjara 10 Tahun
Ahok Ancam Perokok Tak Bisa Berobat Gratis