TEMPO.CO, Jakarta - Kriminolog Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, mengatakan, pemberantasan premanisme yang dilakukan kepolisian tak perlu menunggu laporan dari masyarakat. "Lakukan secara terus-menerus. Karena polisi itu sebenarnya sudah punya data dan tahu pimpinannya siapa dan di mana," kata dia kepada Tempo, Rabu, 13 Maret 2013.
Menurut Mustofa, tugas utama polisi sebagai penegak hukum adalah mengayomi dan melindungi masyarakat. Artinya, jika polisi sudah memiliki info yang cukup tentang keberadaan preman dan kegiatannya yang meresahkan masyarakat, mereka bisa saja langsung melakukan penindakan. "Selama ini, karena tidak ada yang lapor, jadi tidak ditindak. Kesannya ada pembiaran dalam pemberantasan premanisme," kata dia.
Ia mencontohkan, penangkapan yang dilakukan terhadap salah seorang pentolan preman di Ibu Kota, Hercules, dan anak buahnya. Hercules cs ditangkap setelah polisi menerima aduan dari masyarakat. "Seharusnya tidak perlu ada yang melapor dulu karena polisi itu melindungi masyarakat," ujarnya.
Hercules dan anak buahnya ditangkap di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat petang, 8 Maret 2013. Mereka ditangkap setelah lima anggotanya merusak dan memecahkan kaca di kompleks ruko PT Tjakra Multi Strategi, dekat apartemen Belmont Residence, Srengseng. Total ada 50 anggota kelompok yang ditangkap dan digiring ke Polda Metro Jaya.
MUNAWWAROH
Baca juga
EDISI KHUSUS: Hercules dan Premanisme
Hercules, dari Dili ke Tanah Abang
Kantor Tempo Diserang
Hercules, dari Dili ke Tanah Abang