TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka lain perusak kantor Tempo di kompleks Kebayoran Center, Jakarta Selatan, pada Jumat malam pekan lalu. Keempat tersangka ditangkap di Gunung Karang, Desa Cirodok, Pandeglang, Banten.
"Tersangka ditangkap dinihari tadi, Senin, 18 Maret 2013, pukul 02.00 WIB," kata Kepala Satuan Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, melalui pesan pendek kepada Tempo, pagi ini.
Keempat tersangka itu adalah Oji, Febri, Adit, dan Coki alias Dodi. Polisi menangkap keempatnya berdasar rekaman closed circuit television (CCTV) kantor Tempo. Dalam rekaman itu, tersangka Oji dan Febri memecahkan kaca depan lobi kantor Tempo menggunakan parang dan samurai. Sedangkan Adit membawa tongkat rotan.
Sebelumnya, satuan polisi dari Polres Jakarta Selatan telah menangkap dua tersangka lain. Namun, dari rekaman kamera CCTV kantor Tempo itu, keduanya diduga hanya menyaksikan perusakan. "Sementara kami masih pengembangan untuk mencari tersangka lainnya dan barang bukti yang digunakan," kata Herry.
Kemarin, polisi berhasil menangkap Wahyudi dan Danu, dua tersangka perusakan kantor Tempo. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
INDRA WIJAYA
Berita Populer Lainnya:
X Factor, Penampilan Fatin Menuai Perdebatan Juri
Alumni Pemuda Pancasila Jadi Menteri dan Politikus
La Nyalla Jadi Wakil Ketua Umum PSSI
Dilarang Tanding Seumur Hidup karena Salut Nazi
Ahli Hukum Klaim Indonesia Perlu Pasal Santet