TEMPO.CO, Jakarta - Reserse Mobile Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat orang perusak kantor Tempo. Keempat orang tersebut ditangkap di daerah Pandeglang, Banten. "Keempatnya bersembunyi di sebuah kawasan terpencil," kata Kepala Satuan Reserse Mobile, Ajun Komisaris Besar Herri Heriyawan, di Jakarta, Senin, 18 Maret 2013. Mereka ditangkap Senin dinihari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Mereka adalah Febriatna, Aditya, Fauzi, dan Dodi Krisdianto. Keempatnya adalah warga yang tinggal di sekitar kantor Tempo di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sedangkan juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya. Mereka adalah Pengkang, Menyeng, Romi, dan Dedi. Saat ini mereka masih sembunyi.
Total, hingga saat ini, polisi sudah menangkap enam orang terkait perusakan dan penyerangan yang dilakukan pada Jumat lalu, 15 Maret 2013. Dua orang yang sudah ditangkap adalah Danu dan Wahyu oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Rikwanto menegaskan, penyerangan ini murni salah paham. "Tidak ada kaitan dengan pemberitaan," ujarnya. Dalam penyerangan ini, dua orang satpam terluka dan kaca lobi kantor pecah. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 406 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun," kata Rikwanto.
SYAILENDRA
Berita Lainnya:
Polisi Tangkap Dua Perusak Kantor Tempo
Populer di Survei Cawapres, Ini Kata Jokowi
Ini Dia Formula Renault Andalan Alexandra
KPK Sita Aset Djoko Susilo di Bali
Kenapa Jokowi Unggul di Bursa Pencalonan Wapres