TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, mengatakan tersangka dalam penggerebekan Kampung Ambon alias Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, kini menjadi 41 orang. Sebelumnya polisi menetapkan 39 tersangka dari 70 orang yang terjaring dalam penggerebekan.
"Dua orang itu membantu operasional lapak narkoba," kata Gembong, Rabu, 20 Maret 2013. Penahanan keduanya dilakukan setelah polisi menginterogasi sekitar delapan tersangka yang bekerja di lapak narkoba.
Menurut Gembong, kebanyakan tersangka merupakan pembeli dan pemakai narkoba. "Hanya lima hingga delapan orang yang terlibat mengoperasikan lapak," kata Gembong.
Hal itu, menurut dia, normal karena Kampung Ambon sudah seperti pasar narkoba. Kebanyakan orang yang membeli narkoba di sana merupakan pengguna, bukan untuk dijual kembali.
Dalam penggerebekan Sabtu malam lalu, polisi menyita barang bukti berupa sabu dari lapak milik I dan J. Sabu dari lapak I seberat sekitar 60 gram dan uang tunai hasil penjualan sekitar Rp 50 juta. Sementara dari lapak J, polisi menyita 40 gram sabu. Selain itu, alat pengisap sabu (bong) juga turut disita.
ANGGRITA DESYANI
Terpopuler:
KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo
Jokowi Tak Persoalkan Hengkangnya 90 Perusahaan
Adi Sasono Emoh Makan Burung Merpati dan Kelinci
SBY Tinjau Latihan Timnas PSSI Besok
David De Gea Betah di Manchester United