TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya membongkar bangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Setu, Kamis, 21 Maret 2013. Pembongkaran bangunan dilakukan oleh sebuah mesin berat backhoe yang dikawal sekitar 40 personel Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
"Kami hanya membongkar bangunan yang diperluas pihak gereja," ujar Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan, seusai eksekusi pembongkaran. Adapun bangunan gereja yang sebelumnya berdiri, dibiarkan berdiri. Bangunan awal gereja itu hanya sebuah bilik semipermanen. Gereja HKBP semula berencana membangun gedung dua lantai permanen.
Dahlan mengatakan, eksekusi pembongkaran itu karena renovasi gereja tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. "Mereka membangun, tapi belum buat IMB."
Sebelum eksekusi pembongkaran, puluhan jemaat gereja mencoba menahan mesin backhoe. Sempat terjadi negosiasi alot, sebelum pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya meneruskan rencana membongkar tempat ibadah jemaat HKBP Setu. Gereja itu dibongkar sekitar pukul 14.00 WIB. Sikap penolakan dari para jemaat pun tidak diindahkan oleh Satpol PP yang mengawal pembongkaran.
MUHAMMAD GHUFRON
Berita terpopuler lainnya:
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Polisi: Rekaman Penculikan Imam di Internet Asli
Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP
Polisi Tangkap Semua Pelaku Penyerangan Tempo