TEMPO.CO, Jakarta--Kepolisian mengaku belum menerima pemberitahuan seputar rencana unjuk rasa di Jakarta. Rencananya 3.000 orang dari Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia akan melakukan unjuk rasa pada Senin (25/3) besok.
"Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 maka wajib bagi masyarakat untuk mengajukan surat pemberitahuan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar pada Jumat, 22 Maret 2013.
Boy mengatakan setidaknya di dalam peraturan disebutkan maksimal masyarakat harus mengajukan pemberitahuan hingga 3 X 24 jam. Jika tidak maka unjuk rasa tersebut sifatnya "ilegal". (lihat juga: Polisi Ancam Bubarkan Unjuk Rasa 25 Maret)
"Tapi memang tidak akan kami bubarkan," ujar Boy. Menurut dia, Polisi akan tetap mengawal jalannya unjuk rasa. Hanya, Boy melanjutkan, elemen tersebut sama saja tidak mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
Boy mengatakan keberadaan surat pemberitahuan ini penting karena berkaitan dengan masyarakat umum terutama pengguna jalan. Polisi bisa langsung menginformasikan ke masyarakat pengguna jalan untuk pengalihan arus atau antisipasi lainnya.
Selain itu, Polisi mengaku perlu tahu skema aksi masa ini. "Ada pertunjukan apa, terus tuntutan apa, perlu tahu juga," katanya.
Boy mengatakan dalam surat pemberitahuan itu juga untuk memperjelas siapa koordinatornya. "Sehingga jika ada hal yang tidak diinginkan bisa tahu siapa yang harus bertanggung jawab," kata Boy.
Lebih lanjut Boy meminta pengunjuk rasa tidak membawa senjata tajam juga benda berbahaya lainnya. "Kami akan awasi untuk mencegah hal yang tidak diiginkan," ujarnya.
SYAILENDRA
Berita Lainnya:
Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting'
Kolam Ikan Djoko Susilo Dijarah Warga
Total Enam Pengungsi Rokatenda Tewas
Ini 5 Tuntutan Pengunjuk Rasa 25 Maret
Topik Terhangat:
Krisis Bawang || Hercules Rozario || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas