TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya terus menjalankan rutinitas melayani masyarakat dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan mobil keliling. Berdasarkan data informasi TMC Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 10 April 2013, berikut lima lokasi layanan mobil keliling hari ini:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Indonesia Pasar Baru
STNK : Lap.Banteng
2. Jakarta Barat
SIM :Citra Land Grogol
STNK : Citra Land Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
STNK : Jl Boulevard Klp Gading
Baca Juga:
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
Jam operasional pukul 08.00 - 11.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Sedangkan pembuatan SIM baru dan habis masa berlaku lebih dari setahun, pengendara harus ke Satpas SIM jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Sementara layanan pembuatan STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama, atau ganti pelat nomor, silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat. Info keterangan lebih lanjut hubungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan atau di nomor telepon 021-52960770 & 021-91304959.
JAYADI SUPRIADIN
Berita Populer Lainnya:
Tengok Cuitan Anas Urbaningrum Soal SMS
Mantan Pangdam IV: Komnas HAM Jangan Didengar
SBY: 1.000 Persen Ibu Ani Tak Terlibat Hambalang
Dirut MRT Irit Bicara, Ahok: Bagus Dong!
Kalau Lihat IMB, Banyak Rumah Ibadah Dibongkar