TEMPO.CO, Bekasi - Mediasi antara jemaah Ahmadiyah dan Pemerintah Kota Bekasi masih belum menemui titik temu. Pemerintah memberi syarat bagi mereka jika ingin agar pagar besi di Masjid Al Misbah, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, dibuka. Jemaah Ahmadiyah diminta untuk tidak lagi melakukan aktivitas keagamaan di rumah ibadah tersebut.
Selain itu, pemerintah kota menawarkan pembinaan terhadap kelompok Ahmadiyah. "Ahmadiyah menolak dibina dengan ajaran Islam pada umumnya," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu, seusai memimpin pertemuan di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kamis, 11 April 2013.
Pertemuan yang dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Daerah menawarkan pembinaan seperti mengimami dalam salat berjemaah di masjid tempat mereka beribadah sekaligus mengisi ceramah dan menjadi khatib. "Pembinaan ibadah itu karena Ahmadiyah masih menggunakan nama Islam dalam ajarannya," tutur Syaikhu.
Ihwal penyegelan secara permanen rumah ibadah yang berdiri sejak medio 1992, kata Syaikhu, merunut pada peraturan pemerintah dan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Pemerintah daerah memagari masjid itu dengan besi karena jemaah Ahmadiyah diketahui masih beribadah di sana.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi, Sukandar Ghazali, yang ikut dalam pertemuan itu, mengatakan pembinaan ajaran Islam kepada jemaah Ahmadiyah itu sudah ditawarkan semasa Pemerintah Daerah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 40, pada November 2011 lalu. "Namun mereka terus menolak," katanya.
Sukandar menegaskan, sikap MUI jelas, bahwa ajaran Ahmadiyah berbeda dari ajaran Islam. Itu dari unsur kenabian dan kitab suci Tazkirah yang menjadi panutan. "Sebenarnya hanya itu, tapi mereka tetap menggunakan nama Islam dalam keyakinannya," ujar dia.
Muhammad Ghufron