TEMPO.CO, Jakarta -Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.165,3 gram dari Malaysia ke Indonesia melalui Kalimantan Timur. Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Benny Joshua Mamoto mengatakan sebanyak enam tersangka ditangkap dan dua orang masih buron.
Keenam tersangka itu berinisial TS, JM, RA, SA, AR dan SM. "Penangkapan ini hasil kerjasama dengan Polres Tarakan Kalimantan Timur melakukan pengintaian terhadap empat tersangka yaitu TS, JM, RA, dan SA," kata Benny di lobby gedung BNN, Senin, 15 April 2013.
Benny menceritakan, pada 28 Maret lalu petugas menyelidiki rumah TS di Perum Pertamina, Tarakan, Kalimantan Timur. Kemudian, pada 31 Maret sekitar pukul 08.00 WITA, TS kedapatan menyimpan 1 bungkus sabu seberat 1.096 gram, yang disimpan di dalam koper hitam. "Di lokasi berbeda petugas juga menangkap JM, RA, dan SA," ujarnya.
Tiga tersangka, JM, RA, dan SA ditangkap di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Timur, karena kedapatan sedang melakukan upaya penyelundupan sabu seberat 4.069,3 gram. Sabu itu mereka selundupkan dengan cara dikemas dalam empat dus susu dan disimpan di dalam tas ransel berwarna putih.
"Mereka menyelundupkan sabu dalam dus susu dengan menggunakan Kapal KM UMSINI tujuan Tarakan-Nunukan-Balikpapan-Parepare, Sulawesi Selatan," kata Benny. "Kami gagalkan karena sudah berkoordinasi sebelumnya dengan awak kapal."
Keempat tersangka tersebut, kata Benny, mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AR. Kemudian AR ditangkap di rumahnya di Jalan Inhutani, Nunukan, Kalimantan Timur, pada 5 April. "AR ini mengaku dapat sabu dari SM. Saat itu juga kami langsung menangkap SM di Kalan tien Suharto, Nunukan, Kalimantan Timur," ujarnya.
Benny mengungkapkan, tersangka SM mengaku mengambil sabu tersebut dari seseorang berinisial SU di Malaysia, atas perintah AS. "Keduanya masih buron dan dalam pengejaran. Kami juga melakukan pengawasan di sekitar Nunukan yang telah menjadi target operasi penyelundupan bandar narkoba internasional, khususnya dari Malaysia," ujarnya.
Kini, enam tersangka ditahan di tahanan BNN. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 137 huruf (a) dan (b) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman seumur hidup atau pidana mati.
AFRILIA SURYANIS
Topik Terhangat:
Lion Air Jatuh | Serangan Penjara Sleman| Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Metro Terpopuler
Korban Kebakaran Tambora Keluhkan Sampah Bangunan
Lembar Ujian Nasional Gampang Luntur dan Rusak
Pembunuh Ibu Ini Minta Layanan Istimewa ke Polisi