Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ricuh di Kantor PDIP, 10 Tentara Diperiksa  

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Rukman Ahmad, mengatakan, Polisi Militer sedang memeriksa sepuluh personel Batalyon Zeni Konstruksi 13 TNI yang diduga berulah di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dua orang yang diperiksa tersebut diduga pelaku pemukulan terhadap petugas keamanan kantor PDIP.

"Tadi pagi, Komandan Zikon 13 menyerahkannya ke POM. Sekarang mereka diperiksa di Cijantung," kata Rukman, Ahad, 21 April 2013.

Menurut Rukman, di antara yang diperiksa tersebut adalah Prajurit Dua Puguh, Prajurit Satu Rachmat, dan Prajurit Satu Junaedi. Tujuh tentara lainnya adalah mereka yang berada di lokasi saat terjadi kericuhan di kantor PDIP, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Puguh adalah orang yang bersenggolan sepeda motor dengan seorang pelajar, pengendara sepeda motor lainya, di depan pompa bensin, tepat di samping kantor PDIP. Rukman mengatakan, sepeda motor Puguh ditabrak dari belakang oleh pemuda tersebut. Kemudian terjadi kesalahpahaman di antara keduanya. (Baca: Ricuh di PDIP Berawal Senggolan Tentara-Pelajar)

"Tapi saat itu sudah selesai. Mereka sudah berdamai," kata Rukman.

Saat kejadian, Rukman mengatakan, banyak warga berkumpul karena di tempat tersebut sedang berlangsung pengajian di Masjid Nurul Mustofa. Malam itu, Puguh berpakaian preman. Dia yang dikerumuni warga kemudian mengatakan bahwa dirinya adalah aparat. Namun, warga menimpalinya, "Tidak ada aparat-aparat di sini," kata Rukman.

Puguh terprovokasi tantangan warga tersebut. Karena terus dikerumuni warga, kata Rukman, Puguh menelepon rekan-rekannya dan mengatakan bahwa dirinya mau dikeroyok oleh warga. Sekelompok tentara pun berdatangan dan langsung menanyakan kepada warga yang mau mengeroyok Puguh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rukman mendapat informasi bahwa sempat ada warga yang terkena pukulan personel tentara. Sedangkan warga yang memprovokasi Puguh berlari masuk ke kantor PDIP. Rekan Puguh pun menghampiri petugas sekuriti kantor dan terjadi kericuhan yang berujung pemukulan.

"Tidak ada sama sekali penyerangan ke kantor PDIP dalam kejadian ini. Masalah ini hanya kesalahpahaman," kata Rukman. (Baca: PDIP: Penyerangan Tentara Bukan Urusan Politik)

Dia menegaskan, TNI AD akan menindak tegas setiap personel tentara yang melanggar hukum sesuai ketentuan di lingkungan militer. Dan bisa saja personel tentara tersebut dihukum melalui pengadilan militer. "Tergantung hasil pemeriksaan POM, seperti apa kesalahan masing-masing. Nanti dilihat seperti apa hasil pemeriksaan POM," katanya. (Baca: Kronologi Penyerangan di DPP PDIP)

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Lainnya:
Ayah Pelaku Bom Boston: Katakan Semua ke Polisi
Tersangka Bom Boston Tertangkap Kamera iPhone
Kronologi Penyerangan di DPP PDIP
Korban Bom Boston Bantu FBI Identifikasi Pelaku
Pengebom Boston Dicokok, Pengakuan Orang Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.


Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'


Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.


Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.


Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.


KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.


Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.