TEMPO.CO, Jakarta - Warga Jakarta kini bisa membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) mereka di kantor pos terdekat. Layanan ini merupakan kerjasama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Pos Indonesia. Kamis 2 Mei 2013 ini, Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengujicoba layanan ini bersama Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan Pos Indonesia Budi Setiawan.
Simulasi dilakukan di Kantor Pos Jakarta Pusat Jalan Lapangan Banteng Utara No 1, Jakarta Pusat. "Ini merupakan layanan baru yang disediakan oleh PT Pos Indonesia untuk warga Jakarta," kata Budi.
Layanan ini bisa diakses warga sejak 1 Mei 2013. Dengan ini, semua warga Jakarta bisa membayarkan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) di seluruh kantor pos yang ada di Indonesia. Selain bisa dibayarkan melalui 291 outlet kantor pos maupun mobile pos yang ada di DKI Jakarta, pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan di 3.800 kantor pos online di seluruh Indonesia.
"Kantor Pos mempunyai 69 unit kendaraan mobil yang secara online terhubung, masyarakat tinggal datang," kata Ahok --begitu Basuki biasa disapa.
Untuk membayar PBB-P2 DKI Jakarta di kantor pos, anda tinggal datang dan menunjukkan SPPT PBB-P2 atau menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang 18 digit. Setelah itu, setorkan pembayaran sesuai dengan kewajiban yang harus dibayar.
"Dengan ini kita berharap pembayaran PBB-P2 semakin mudah dan dapat dibayarkan sebelum jatuh tempo yang ditetapkan," kata Budi. Dia mengaku layanan ini ditargetkan untuk memudahkan sekitar 1,8 juta wajib pajak yang ada di DKI Jakarta.
Sebelumnya tanggal 15 April 2013 Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan PT Pos Indonesia telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang SPPT PBB-P2 Provinsi DKI Jakarta di Balaikota Jakarta Pusat, Jalan Medan Merdeka Selatan.
GALVAN YUDISTIRA
Topik Terhangat:
Harga BBM | Susno Duadji | Gaya Sosialita | Ustad Jefry | Caleg
Berita Terpopuler:
Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah
Coboy Junior Diadukan ke Komisi Penyiaran
Tiga Isu Negatif Terkait Akun @SBYudhoyono
Ayu Azhari: Saya Korban Janji Ahmad Fathanah