TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Tangerang menggerebek pabrik panci alumunium CV Cahaya Logam—bukan pabrik kuali seperti ditulis sebelumnya-- di Kampung Bayur Opak RT03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Jumat, 3 Mei 2013.
Di lokasi pabrik, polisi mendapati 33 pekerja yang dipekerjakan tidak manusiawi. Mereka adalah 25 buruh asal Lampung dan Cianjur dan 5 mandor merangkap buruh serta 3 sopir. Pada saat digerebek, pabrik sedang memproduksi alat penggorengan dan kuali alumunium. Pabrik ini sudah beroperasi lebih dari 1,5 tahun.
Kepala Polres Tangerang Komisaris besar Bambang Priyo Andogo mengatakan para buruh menjadi korban tindak pidana penganiayaan tidak manusiawi. “Ada empat buruh masih di bawah umur," kata Bambang, Sabtu, 4 Mei 2013. (Baca: 25 Buruh Panci Disekap, 3 Bulan Tidak Mandi)
Bambang mengatakan terungkapnya kasus ini bekat pelarian dua buruh asal Lampung, Junedi dan Andi Gunawan, yang melarikan diri. "Korban bercerita kepada keluarganya dan difasilitasi lurah melaporkan kejadian ke Polres Lampung Utara pada 28 April 2013," kata Bambang.
Keluarga juga melaporkan perlakuan kasar majikan terhadap buruh ke Komnas HAM. Hasil koordinasi dengan Polda Metro, Polda Lampung, dan Polresta Tangerang, maka pabrik itu digerebek. Pabrik ini mengolah limbah menjadi aluminium balok untuk panci dan alat-alat dapur lainnya. Yang mencengangkan, menurut Bambang, pabrik ini liar karena tidak mengantongi izin industri dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
AYU CIPTA