TEMPO.CO, Tangerang -Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto merasa kecolongan atas terjadinya kasus perbudakan buruh pabrik panci di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dia mengaku siap dicopot dari jabatannya.
"Sesuai tingkatannya, tanggung jawab moral karena faktor lemahnya pengawasan, saya siap dicopot," kata Heri kepada Tempo, Ahad 5 Mei 2013.
Heri mengakui sistem pengawasan ketenakerjaan di Kabupaten Tangerang masih lemah. Ini terjadi karena tidak seimbangnya jumlah pengawas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang saat ini berjumlah 17 orang dan harus mengawasi 5.883 perusahaan yang tercatat resmi di seluruh Kabupaten Tangerang. "Rasanya memang tidak mungkin bisa melakukan pengawasan optimal dengan kondisi yang ada selama ini," kata dia.
Sejauh ini, kata Heri, Dinas Tenaga Kerja hanya melakukan pengawasan terhadap industri atau perusahaan yang resmi dan memiliki ijin saja. Sementara CV. Cahaya Logam, produsen panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, milik Yuki Irawan dipastikan tidak berijin alias ilegal. "Bagaimana kami mau mengawasi jika namanya saja tidak terdata karena tidak ada ijin," katanya. (Baca: Pelanggaran berlapis pemilik pabrik)
Menurut Heri, selain Dinas Tenaga Kerja, fungsi pengawasan juga seharusnya dilakukan oleh instansi terkait lain, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek pabrik yang melakukan praktek perbudakan tersebut pada Jumat petang, 3 Mei 2013.
Pabrik ilegal ini dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti menyiksa dan menyekap karyawan, mempekerjakan karyawan di bawah umur dan para karyawan tersebut tidak diberi upah yang standar. "Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun, tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak manusiawi," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Shinto Silitonga.
JONIANSYAH