TEMPO.CO, Tangerang -- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang memerintahkan pemilik CV Cahaya Logam, produsen panci di kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan untuk membayar membayar Rp 1 miliar kepada para buruhnya. Nilai tersebut termasuk upah kerja selama para buruh bekerja, uang lembur dan pesangon. (Baca: Izin Usaha Pabrik Panci Penyekap Buruh Dicabut)
"Itu belum termasuk asuransi dan Jamsostek," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto saat ditemui dikantornya, Senin 6 Mei 2013.
Adapun, polisi menggerebek CV Cahaya Logam Jumat 3 Mei 2013 lalu dan menemukan puluhan buruh disekap dan diperbudak. Mereka disekap di ruangan tidak layak huni berukuran 8 x 6 meter. Selama berbulan-bulan mereka tidak terima gaji. (Baca: Ruang Buruh Panci Lebih Buruk dari Sel Penjara)
Menurut Heri, perhitungan sebesar Rp 1 miliar berdasarkan upah sektoral buruh yang harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya. Upah sebanyak 31 buruh yang rata-rata bekerja selama 4 hingga 7 bulan senilai Rp 418 Juta, pesangon Rp 418 juta ditambah dengan upah lembur, maka nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Kata Heri, Dinas Tenaga Kerja Tangerang mengeluarkan penetapan perintah bayar tersebut pada Senin hari ini 6 Mei 2013. Selanjutnya ketetapan itu akan dikoordinasikan ke Polres Kota Tangerang.
JONIANSYAH
Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg
Referensi:
Ini Kata Polisi yang Pernah ke Pabrik Panci
Bos Pabrik Panci Pernah Jadi Bandar Pilkades
Ini Motif Perbudakan Buruh Panci di Tangerang
Begini Para Buruh Panci Itu Disiksa