TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 25 buruh pabrik panci CV Cahaya Logam bukan cuma disekap dan tidak digaji. Mereka juga mengalami aneka penganiayaan mulai dari ditempeleng sampai disiram aluminium panas.
Penderitaan itu terungkap lewat rekonstruksi penganiayaan dan kekerasan yang menimpa 25 buruh pabrik panci yang digelar kepolisian setempat di halaman Kantor Satuan Lalu-Lintas Polresta Tangerang pada Sabtu lalu 4 Mei 2013. Total ada 83 adegan penganiayaan dan kekerasan yang diperagakan saat itu.
Bukan hanya Yuki Irawan, 41 tahun, bos pabrik yang berlokasi di Sepatan, Tangerang, yang melakukan penganiaan dan kekerasan terhadap buruh. Sebanyak empat anak buah Yuki yang bekerja sebagai mandior dan ikut ditetapkan sebagai tersangka pernah melakukan juga.
Tedi Sukarno, 35 tahun, misalnya, telah melakukan kekerasan fisik terhadap 16 buruh. Tedi memukul dengan tangan, menampar, menendang, menyundutkan rokok, dan siram air panas. “Tedi juga mengawasi buruh selama 24 jam agar mereka tidak kabur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga. (Baca: 25 Buruh Panci Disekap, 3 Bulan Tidak Mandi)
Tersangka lain, Nurdin, 34 tahun, juga melakukan kekerasan fisik terhadap lima buruh dengan cara memukul dengan tangan, menampar dan memukul kepala. Adapun Yuki, si pemilik pabrik, menampar dan memukul 13 buruh. "Pemukulan terjadi sejak buruh awal bekerja di tempat usaha tersebut,"kata Shinto.
Ada pula centeng Yuki yang menuangkan cairan aluminium panas di kaki buruh. Buruh yang pernah mengalami penyiksaan ini adalah Andi Gunawan. Dia yang berhasil kabur dan ikut berperan mengungkap adanya penyekapan menceritakan penderitaannya itu kepada Komnas HAM.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis: perampasan kemerdekaan orang, penganiayaan, penggelapan, dan pelangaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada empat buruh yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Di pabrik panci yang digerebek polisi Jumat lalu, para buruh diperlakukan seperti budak. Mereka dipaksa bekerja sejak pukul 6 pagi sampai 10 malam. Di luar itu mereka semua dikumpulkan dalam sebuah ruang pengap, lembap, dan kotor tanpa alas tidur. Mereka disekap antara 4-6 bulan.
Selama disekap para buruh tidak diperbolehkan mandi, ganti baju, dan salat. “Uang, HP dan pakaian dari kampung yang dibawa disita pemilik pabrik," kata Shinto. (Baca: Ruang Buruh Panci Lebih Buruk dari Sel Penjara )
Sekalipun jauh di bawah upah minimum yang berlaku yang sebesar Rp 2,2 juta, gaji Rp 600 ribu per bulan yang dijanjikan juga tak pernah dibayar. Dinas Tenaga Kerja Tangerang mengaku tidak tahu adanya kejahatan ini karena pabrik ini tidak berizin usaha alias ilegal. Simak berita perbudakan kelam buruh di sini.
AYU CIPTA