TEMPO.CO, Tangerang - Setelah delapan bulan menunggu, Prita Mulyasari, 35 tahun, akhirnya mendapatkan salinan putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung. Putusan ini membebaskannya dari segala tuduhan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Alam Sutra, Tangerang.
"Alhamdulillah salinan PK sudah di PN Tangerang," kata Prita kepada Tempo, Selasa 7 Mei 2013. Siang ini juga rencananya Prita didampingi pengacara akan menjemput salinan putusan tersebut.
Prita mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada 2011. Hasilnya, pada September 2012, Prita, ibu rumah tangga dengan tiga anak itu dinyatakan tidak bersalah baik secara perdata maupun pidana.
Kasusnya itu sempat menjadi perhatian masyarakat luas setelah dia mengeluhkan pelayanan rumah sakit swasta itu. Dia yang belakangan mendaftar sebagai calon legislator dari PDI Perjuangan itu malah dijerat Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Prita sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang selama 21 hari. Ini karena, setelah menang di Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding jaksa. Selama lima tahun belakangan Prita menantikan titik akhir dari kasus panjang yang membelitnya itu.
JONIANSYAH