CO, Tangerang: Kepolisian Resor Kota Tangerang mengirimkan dua tim ke Lampung dan Cianjur untuk mengusut kasus perbudakan buruh di CV Sinar Logam Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Tangerang. "Dua tim itu sudah berangkat hari ini," kata Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, Sabtu 11 Mei 2013.
Menurut Bambang, tim penyidik yang diterjunkan ke Lampung berjumlah 4 orang yang dipimpin oleh Aiptu Maskuri. Sedangkan tim penyidik yang dikirim ke Cianjur berjumlah 10 orang dipimpin oleh Ipda David Kanitero. Para penyidik diberangkatkan untuk membuat berita acara pemeriksaan tambahan terhadap para buruh yang menjadi korban.
Bambang mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan tentang sistem rekruitmen di CV Sinar Logam, operasionalisasi pekerjaan, dan sistem penggajian.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Shinto Silitonga menambahkan, pada tanggal 3-4 Mei lalu penyidik Polres Kota Tangerang memang sudah memeriksaan seluruh buruh pabrik panci tersebut. "Tapi karena tingginya dinamika informasi selama satu pekan itu, membuat tidak bisa mengakomodir keterangan tambahan," kata Shinto.
Polres Kota Tangerang, kata dia, telah bekerjasama dengan Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Selatan untuk memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Sementara di Cianjur, ia melanjutkan, Polres Kota Tangerang juga telah bekerjasama dengan Polres Cianjur dan P2TP2A Cianjur sehingga pemeriksaan bisa dilakukan di kantor P2TP2A.
Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuatan alumunium balok dan panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, 3 Mei 2013. Diduga perusahan itu menyekap dan memperbudak buruh yang bekerja di sana.
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka sebagai tersangka yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30). Sedangkan dua tersangka lagi masih diburu.
Para pelaku dijerat enam pasal berlapis yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 (penganiayaan), pasal 24 Undang undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian, pasal 88 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang , pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
JONIANSYAH